Kasus Pencurian Panci Di Rumah Makan Berujung Kekeluargaan

Iwan Kawul • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:13 WIB
Upaya restorative justice terkait kasus pencurian panci di salah satu rumah makan di Tawangsari, Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Upaya restorative justice terkait kasus pencurian panci di salah satu rumah makan di Tawangsari, Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Perkara pencurian di Warung Makan Belut Gacor, Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari berakhir dengan jalur kekeluargaan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menghentikan penuntutan terhadap tersangka Joko Santoso alias Sibob bin Marno Diharjo melalui mekanisme keadilan restorative (restorative justice).

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Retno Setyowati melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Agung Wibowo mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan setelah tersangka dan korban sepakat berdamai.

Proses tersebut dilaksanakan di Kejari Sukoharjo pada Rabu (23/9).

Baca Juga: UMKM Di Sukoharjo Dipermudah Urus Sertifikasi Halal

”Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah menyampaikan penyesalan dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya. Korban juga telah menerima permohonan maaf dan bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Perkara tersebut bermula dari pencurian di Warung Makan Belut Gacor di Jalan Suto Wijaya, Dusun Sidorejo, Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari.

Sejumlah barang milik korban diambil tersangka. Yakni tiga panci, 10 kursi plastik merek Lion Star, satu timbangan timbel atau timbangan Jawa dalam kondisi rusak, serta satu buah kop mesin.

Seluruh barang tersebut telah dikembalikan kepada korban.

Pengembalian barang dan tercapainya kesepakatan damai menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Agung menjelaskan, perdamaian dicapai secara sukarela tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi dari pihak mana pun.

Setelah berdamai, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan persoalan dan mengutamakan pemulihan hubungan.

”Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian,” katanya.

Kejari Sukoharjo kemudian menyerahkan dan membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) Nomor B-2087/M.3.34/Eoh.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Penghentian tuntutan tersebut juga telah mendapat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 5/Pen.Pid/MKR/2026/PN Skh tertanggal 22 September 2026.

Baca Juga: Kemarau Ekstrem Landa Sukoharjo, Pertanian Andalkan Irigasi Perpompaan

Penyerahan dan pembacaan surat tersebut dilakukan di hadapan tersangka, keluarga tersangka serta tokoh masyarakat oleh Kepala Kejari Sukoharjo Retno Setyowati, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Beni Prihatmo dan Jaksa Fasilitator Lintang Agustina Roesadi.

”Penghentian penuntutan ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, terciptanya perdamaian antara tersangka dan korban, serta memberikan rasa keadilan bagi para pihak,” tandasnya. (kwl/adi)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
pencurian panci tawangsari sukoharjo