RADARSOLO.COM – Polisi menangkap tiga debt collector (DC) yang diduga terlibat aksi penarikan paksa kendaraan, hingga berujung kerusakan mobil dan dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan di Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Senin (21/9) sekira pukul 14.30.
Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zainudin mengungkapkan, penanganan kasus tersebut dalam gelar perkara di mapolres setempat, Jumat (25/9).
Tiga tersangka masing-masing berinisial AP, 41; YJP, 30; dan WDK, 44.
Baca Juga: UMKM Di Sukoharjo Dipermudah Urus Sertifikasi Halal
Ketiganya merupakan warga Solo dan diduga terlibat dalam aksi menghadang korban berinisial LVZ, saat mengendarai mobil Honda Brio di depan minimarket saat kejadian.
Peristiwa bermula ketika korban baru keluar dari RS UNS dan singgah ke minimarket untuk membeli minuman.
Saat hendak pulang, korban dihadang sejumlah DC di tengah jalan.
“Tiga orang tersebut memaksa masuk melalui pintu kendaraan untuk mengambil kunci kontak. Korban kemudian menaikkan kaca dan menutup pintu mobil,” jelas Zainudin.
Aksi tersebut berlanjut dengan tindakan pengrusakan kendaraan.
Kaca mobil dipaksa dibuka hingga rusak.
Sementara bagian bodi belakang dan pintu kendaraan lecet.
Korban kemudian menghubungi layanan kepolisian 110 karena merasa terancam.
Dalam pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
AP diduga menarik kunci mobil dan tangan korban hingga terkilir, serta memukul kaca depan kiri.
YJP diduga menarik pintu mobil sembari memaksa korban turun.
Baca Juga: Kemarau Ekstrem Landa Sukoharjo, Pertanian Andalkan Irigasi Perpompaan
Sementara WDK diduga memukul kaca dan bodi mobil, serta melontarkan perkataan bernada seksual kepada korban.
Dia juga disebut menjulurkan lidah ke arah kaca depan kendaraan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit Honda Brio Satya warna putih milik korban, STNK kendaraan, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 262 UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori V, juncto Pasal 20 tentang turut serta melakukan tindak pidana. (kwl/nik)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo