Pelaku Usaha Sukoharjo Keluhkan Sengketa Merek, DPMPTSP Dorong Penelusuran sebelum Mendaftar

Iwan Kawul • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 13:18 WIB
Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo pekan lalu. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo pekan lalu. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Pengalaman pahit mendaftarkan merek menjadi sorotan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo pekan lalu.

Pelaku usaha mengaku sempat gagal mendapatkan perlindungan merek meski telah lebih dulu mengajukan pendaftaran.

Kepala DPMPTSP Sukoharjo Djoko Poernomo mengatakan, forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam mengakses layanan perizinan nonberusaha.

Baca Juga: Rahmat Erwin Abdullah Ukir 2 Rekor Dunia Sekaligus, Profil Lifter Indonesia Raih Medali Emas Asian Games 2026

“Materi yang disampaikan meliputi jenis layanan, mekanisme dan prosedur pelayanan, ketentuan yang berlaku, serta informasi pelayanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai kebutuhannya,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, dalam sesi tanya jawab, seorang pelaku usaha bidang handicraft dan merchandise menceritakan pengalamannya saat mendaftarkan merek.

Pada 2021, pengajuan merek untuk produk kerajinannya gagal.

Setahun kemudian, ia kembali mendaftarkan merek untuk usaha lainnya. Pengajuan kedua sempat berjalan lancar.

Namun, sekitar enam bulan kemudian muncul keberatan dari pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas merek tersebut karena telah mendaftarkannya di luar negeri.

Pengusaha itu mengaku persoalan tersebut membuat pengembangan usaha terganggu.

Baca Juga: Siapa Wisnu Hani Putranto? Kalapas yang Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

Terlebih, sebagai pelaku usaha di daerah, akses konsultasi dan pendampingan terkait merek dinilai masih menjadi tantangan.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan, pelaku usaha perlu memahami karakteristik merek sebelum mengajukan pendaftaran.

Merek harus memiliki daya pembeda dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain.

Pemohon juga disarankan melakukan penelusuran merek terlebih dahulu untuk mengetahui kemungkinan adanya merek serupa yang telah terdaftar.

Selain itu, aspek hak prioritas juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Asian Games 2026, Timnas Voli Putra Main Jam Berapa Hari Ini?

“Penting bagi pelaku usaha melakukan penelusuran merek terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan,” jelas Yosi.

Dalam forum tersebut, Yosi juga memaparkan berbagai jenis Kekayaan Intelektual (KI), mulai dari KI personal seperti merek, hak cipta, paten dan rahasia dagang, hingga KI komunal.

Menurutnya, Sukoharjo memiliki potensi KI komunal yang cukup besar, namun belum seluruhnya terinventarisasi dan terdokumentasikan.

Potensi tersebut antara lain lagu daerah dan berbagai karya budaya yang berkembang di masyarakat.

“Salah satunya berupa lagu daerah maupun karya budaya yang berkembang di masyarakat, namun belum seluruhnya terdokumentasikan atau diketahui secara jelas penciptanya,” ujarnya. (kwl)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
pelaku usaha di sukoharjo Merek Dagang umkm DPMPTSP Sukoharjo