Revitalisasi 104 Sekolah Di Sukoharjo Di Bawah Pengawasan Ketat Kejari

Iwan Kawul • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 16:30 WIB
Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo bersama Kejari Sukoharjo, Senin (28/9). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo bersama Kejari Sukoharjo, Senin (28/9). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

SUKOHARJO – Revitalisasi 104 sekolah di Kabupaten Sukoharjo mulai digenjot dengan pengawasan berlapis.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, untuk mencegah penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Pengawasan tersebut dibahas dalam forum konsultasi publik yang digelar Disdikbud Sukoharjo, Senin (28/9).

Kegiatan sekaligus menjadi sosialisasi kepada satuan pendidikan penerima program revitalisasi.

Baca Juga: Proyek Jalan Adi Soemarmo Kartasura Sudah Diaspal, Kendaraan Berat Masih Dilarang Melintas

Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo mengatakan, forum digelar untuk memastikan sekolah memahami tata kelola program sejak awal.

“Kami manfaatkan untuk proses sosialisasi pelaksanaan kegiatan revitalisasi sekolah, agar terhindar dari penyimpangan-penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Havid.

Sebanyak 104 satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, menjadi penerima program. Besaran anggaran berbeda di setiap sekolah, mulai sekitar Rp 100 juta-Rp 3 miliar, menyesuaikan tingkat kerusakan dan kebutuhan masing-masing.

Program tersebut dilaksanakan secara swakelola. Dana ditransfer langsung kepada satuan pendidikan penerima tanpa melalui disdikbud.

Dinas berperan melakukan pembinaan dan pengawasan bersama Kejari Sukoharjo.

Forum menghadirkan narasumber dari Kejari Sukoharjo, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPPMP) Provinsi Jawa Tengah, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Total 104 peserta mengikuti kegiatan tersebut.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sukoharjo Ahmad Rizki Ferdian meminta sekolah penerima serius melakukan mitigasi risiko.

Terlebih, pengelolaan proyek konstruksi bukan pekerjaan yang setiap hari dilakukan satuan pendidikan.

Menurut Rizki, jasa konsultasi dan pengawasan harus dimanfaatkan secara maksimal. Namun, kemampuan pengawasan juga memiliki batas agar pendampingan tetap efektif.

“Memang harus dimaksimalkan. Tetapi ada batas maksimal pengawasan, yakni lima sekolah,” kata Rizki.

Rizki juga mengingatkan kepala sekolah dan jajaran penerima program agar memahami tanggung jawab baru tersebut.

Baca Juga: Dampak Kemarau Panjang Di Sukoharjo, Harga Pakan Hijau Ternak Meroket

Pelaksanaan revitalisasi memiliki batas waktu dan harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.

Selain persoalan waktu, transparansi penggunaan anggaran menjadi perhatian.

Rizki menegaskan tidak boleh ada pemotongan dana maupun pengalihan anggaran dari peruntukan yang telah ditetapkan.

“Tidak ada istilah potongan. Semua dikerjakan secara profesional, baik penerima revitalisasi, penyedia jasa, konsultan maupun pengawas,” tegasnya.

Sekolah juga diminta mewaspadai potensi penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan material.

Salah satunya pemilihan toko atau penyedia barang tertentu yang disertai imbalan atau keuntungan pribadi.

“Berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran ini harus hati-hati. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk peruntukan tertentu justru masuk ke kantong sendiri,” ujarnya.

Terkait material bangunan, sekolah harus berpedoman pada spesifikasi yang telah ditetapkan.

Jika material tertentu sulit diperoleh karena faktor ketersediaan maupun jarak, alternatif tidak boleh dipilih secara sembarangan.

Baca Juga: BPBD Sukoharjo Tambah Peralatan Damkar, Antisipasi Lonjakan Kebakaran Musim Kemarau

“Kalau memang ada material yang sulit didapat dan harus ke luar kota, bisa ada alternatif dengan spesifikasi yang hampir sama. Tetapi harus disesuaikan dengan ketentuan, ketersediaan dana dan efisiensi,” pungkas Rizki.

Sementara itu, Havid menegaskan revitalisasi tidak sekadar menyasar perbaikan fisik bangunan.

Program tersebut diharapkan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

“Harapannya anak-anak lebih nyaman, terwujud sekolah yang aman dan nyaman untuk mendukung pembelajaran. Anak-anak belajar tenang, tidak takut atapnya roboh. Sarana dan prasarana pendidikan tentunya juga menunjang pola pembelajaran,” ujarnya. (kwl/bun)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
revitalisasi sekolah kejari sukoharjo pengawasan