Bobol Rumah Warga di Cemani Sukoharjo, Dua Residivis Gasak Barang Elektronik

Iwan Kawul • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:39 WIB
Polisi amankan dua residivis pelaku pencurian barang elektronik di sebuah rumah di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Polisi amankan dua residivis pelaku pencurian barang elektronik di sebuah rumah di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Status residivis tak membuat dua pria berinisial A dan N jera.

Keduanya kembali berurusan dengan polisi setelah diduga membobol rumah warga di Gang Sri Gunting IV, Dusun Waringinrejo, Desa Cemani, Kecamatan Grogol.

Sejumlah barang elektronik senilai Rp 20 juta raib dalam aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (10/10) dini hari.

Kapolsek Grogol AKP Joko Purwadi melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Wahyudi mengatakan kedua tersangka merupakan residivis.

Baca Juga: Tak Sekadar Irigasi, Sektor Pertanian di Sukoharjo Juga Butuh Pasokan Listrik

Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya di wilayah Solo pada hari yang sama.

”Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua pelaku merupakan residivis. Petugas kemudian menelusuri keberadaan mereka hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya,” ujarnya, kemarin (11/10).

Aksi pencurian itu diketahui korban sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak berangkat kerja.

Sebelumnya, sekitar pukul 00.15 WIB, korban masih melihat MacBook miliknya berada di ruang tamu. Namun, beberapa jam kemudian, barang tersebut sudah tidak ada.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Kartasura Sukoharjo, Dorong Budaya dan UMKM Jadi Penggerak Ekonomi

Curiga rumahnya dimasuki pencuri, korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga.

Dari rekaman itu, terlihat seseorang masuk ke rumah korban. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Grogol untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan kedua tersangka.

Petugas awalnya mendatangi wilayah Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo yang menjadi domisili salah satu tersangka. Namun, keduanya belum ditemukan.

Penyelidikan kemudian mengarah ke tempat penjualan telepon seluler di kawasan Singosaren, Solo.

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapati salah satu tersangka hendak melakukan transaksi bersama seorang perempuan.

Baca Juga: Kandangkan 40 Motor Knalpot Brong di Sukoharjo, 40 Orang Tes Urine

Menyadari kedatangan polisi, tersangka berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal setelah petugas mengejar dan mengamankannya.

Polisi kemudian melanjutkan pengembangan. Sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka lainnya berhasil ditangkap di Simpang Empat The Park.

”Dalam aksinya, kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban pada malam hari ketika pintu dalam keadaan tertutup, tetapi kunci masih tergantung. Keduanya diduga merencanakan pencurian dengan motif ekonomi,” bebernya.

Baca Juga: Nyamar Jadi Jemaat, Eks Karyawan Gasak Panther Milik Gereja di Kartasura Sukoharjo

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (kwl/adi)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
pembobolan rumah residivis Grogol sukoharjo cemani