RADARSOLO.COM - Kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sukoharjo diwarnai fenomena unik.
Dari 126 desa yang dijadwalkan menggelar pilkades pada 10 Desember 2026, terdapat 11 desa yang bakal calonnya diikuti pasangan suami istri (pasutri).
Mayoritas pasangan tersebut merupakan petahana atau incumbent.
Namun, dua desa mencuri perhatian karena pasangan suami istri yang maju sama-sama pendatang baru.
Baca Juga: Intensifkan Vaksinasi Antraks di Perbatasan, Sukoharjo Digelontor 100 Dosis Vaksin dari Provinsi
Fenomena ini muncul setelah masa pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup pada 8 Oktober lalu.
Secara keseluruhan, tercatat 383 pendaftar, terdiri atas 334 laki-laki dan 49 perempuan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo Sigit Nugroho membenarkan adanya 11 pasangan suami istri yang mendaftar dalam pilkades serentak tahun ini.
“Memang betul, dari data terakhir yang masuk, terdapat 11 pasangan suami istri yang maju dalam pilkades serentak tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah kades incumbent,” jelasnya.
Baca Juga: Canggih! Deteksi Tanah Longsor di Sukoharjo Pakai EWS Berbasis Satelit
Sebelas desa tersebut tersebar di enam kecamatan.
Di Kecamatan Polokarto, pasangan suami istri ditemukan di Desa Karangwuni, Kenokorejo, dan Tepisari.
Sementara di Kecamatan Mojolaban, mereka maju di Desa Cangkol dan Joho.
Di Kecamatan Tawangsari, pasangan suami istri ditemukan di Desa Tambakboyo.
Adapun di Kecamatan Gatak, mereka maju di Desa Kagokan dan Klaseman.
Dua desa lainnya, yakni Banaran dan Parangjoro, berada di Kecamatan Grogol. Satu desa lagi adalah Malangan di Kecamatan Bulu.
Baca Juga: Dramatis! SMA Kalam Kudus Sukoharjo Tekuk Karangturi 62-60, Final DBL Central Java di Tangan
Dua pasangan yang sama-sama pendatang baru akan bersaing dalam pilkades di Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, dan Desa Trosemi, Kecamatan Gatak.
Meski fenomena tersebut menarik perhatian, DPMD mengaku tidak memantau alasan pasangan suami istri memutuskan maju bersamaan.
Termasuk kemungkinan untuk menghindari situasi hanya ada satu bakal calon atau menghadapi kotak kosong.
“Kami tidak tahu apakah pasutri ini menghindari bertarung dengan kotak kosong atau seperti apa, karena kami tidak sampai monitor ke arah sana. Fokus kami adalah data bakal calon yang mendaftar saja,” ujarnya.
Baca Juga: Bobol Rumah Warga di Cemani Sukoharjo, Dua Residivis Gasak Barang Elektronik
Di sisi lain, tahapan pilkades masih berlanjut.
Setelah pendaftaran ditutup, panitia pemilihan kepala desa akan memverifikasi berkas para bakal calon.
Berkas yang dinyatakan lengkap selanjutnya diumumkan agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum penetapan calon kepala desa.
Dua desa tercatat baru memiliki satu pendaftar, yakni Desa Tegalamade, Kecamatan Mojolaban, dan Desa Kemasan, Kecamatan Polokarto.
Masa pendaftaran di kedua desa tersebut akan diperpanjang untuk memberi kesempatan kepada bakal calon lain.
Baca Juga: Nyamar Jadi Jemaat, Eks Karyawan Gasak Panther Milik Gereja di Kartasura Sukoharjo
Jika hingga batas akhir perpanjangan tetap hanya ada satu bakal calon, proses pemilihan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tahapan yang masih berjalan, dinamika pilkades serentak di Sukoharjo belum berakhir.
Panitia masih harus menuntaskan proses administrasi calon sekaligus memastikan pemilihan berlangsung tertib, transparan, dan memberi ruang partisipasi masyarakat. (kwl/bun)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo