RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (15/10).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara.
Didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang. Termasuk sabu seberat 554,86 gram dan 697 butir pil koplo.
Baca Juga: Pemadaman Gudang Rosok di Terminal Kartasura Terjunkan Damkar Solo, Boyolali, dan Sukoharjo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Retno Setyowati menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang inkrah.
Serta komitmen dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dari total 54 perkara, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 554,86 gram, pil koplo 697 butir, serta tembakau seberat 177,56 gram. Selain itu, terdapat dua unit handphone (HP), sembilan timbangan digital, dan empat helm.
Baca Juga: Kejari Hitung Kerugian Negara dari Kasus Irigasi Fiktif di Weru Sukoharjo, Belum Tetapkan Tersangka
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Langkah ini sekaligus mencegah barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang kembali disalahgunakan.
Retno menegaskan, Kejari Sukoharjo akan terus memperkuat komitmen penegakan hukum.
Termasuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah diputus pengadilan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” bebernya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo