Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Bapemperda DPRD Wonogiri Evaluasi 5 Perda, Banyak yang Harus Direvisi

Tri wahyu Cahyono • Senin, 19 Mei 2025 | 13:30 WIB
Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Kajian Perundang-Undangan oleh Bapemperda DPRD.
Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Kajian Perundang-Undangan oleh Bapemperda DPRD.

RADARSOLO.COM-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wonogiri menyelesaikan lima kajian evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun kebutuhan daerah.

Kajian ini dilaksanakan sesuai Pasal 63 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Wonogiri.

Dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa Bapemperda berwenang melakukan kajian terhadap Perda.

Dalam penyusunan kajian tersebut, Bapemperda menggandeng tenaga ahli dari kalangan akademisi.

Berikut ringkasan hasil evaluasi lima Perda tersebut:

1. Perda No. 20 Tahun 2012 tentang Penataan Menara Telekomunikasi

Perda ini dinilai tidak lagi relevan karena bertentangan dengan sejumlah regulasi baru, seperti PP No. 5/2021 tentang perizinan berbasis risiko dan PP No. 16/2021 tentang pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Akibatnya, perda ini dinilai tidak dapat menjawab persoalan hukum di daerah dan perlu segera dicabut atau direvisi.

2. Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan

Perda ini belum mengakomodasi digitalisasi desa dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan kawasan perdesaan.

Perlu pembaruan substansi agar sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat dan era teknologi informasi.

3. Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Baca Juga: Cara DPRD Wonogiri Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Menaikkan Retribusi?

Regulasi ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik di Wonogiri.

Pemerintah daerah dinilai perlu mengelola BMD secara lebih profesional dan akuntabel. Revisi perda ini penting untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.

4. Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Perda ini dinilai tidak lagi relevan dengan regulasi terkini, seperti UU Cipta Kerja dan PP No. 16/2021.

Di lapangan, masih banyak kendala seperti kurangnya kesadaran warga dalam mengurus persetujuan bangunan, belum adanya RDTR, dan belum tersusunnya Peraturan Bupati sebagai turunan teknis. Perlu perda baru yang lebih adaptif.

5. Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Analisis menunjukkan bahwa Perda ini belum mampu menjawab dinamika kesejahteraan sosial masa kini.

Belum ada harmonisasi dengan kondisi terkini, belum tersedia satu data kemiskinan yang jadi rujukan, belum ada Peraturan Bupati yang mengatur teknis serta mekanisme graduasi penerima bantuan sosial.

Revisi menyeluruh diperlukan agar program sosial lebih tepat sasaran dan bermanfaat. (*)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#evaluasi #Bapemperda #dprd wonogiri #perda #direvisi