Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemanfaatan DBHCHT 2025 di Wonogiri: Prioritaskan Sumur Pantek hingga Pemberdayaan Petani Tembakau

Iwan Adi Luhung • Senin, 2 Juni 2025 | 17:28 WIB
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno (tengah) bersama unsur forkompimda resmikan sumur pantek di Kelurahan Punduhsari, Manyaran, Kamis (24/4/2025).
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno (tengah) bersama unsur forkompimda resmikan sumur pantek di Kelurahan Punduhsari, Manyaran, Kamis (24/4/2025).

RADARSOLO.COM-Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 di Wonogiri akan mengalami perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

DBHCHT kini tidak lagi dapat digunakan untuk gelar kesenian dan acara serupa.

Pemkab Wonogiri akan mengikuti aturan baru yang lebih mengutamakan sektor infrastruktur dan pertanian, khususnya untuk pengembangan tembakau.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menekankan, salah satu prioritas pemanfaatan DBHCHT 2025 adalah pembangunan sumur pantek di wilayah penghasil tembakau.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produksi tembakau di daerah tersebut.

”Sejalan dengan program 1.000 sumur pantek, kita akan alo kasikan pemba ngunan sumur di wilayah penghasil tembakau,” jelas Setyo.

Menurut data dari Dinas Pertanian Wonogiri, rencananya ada 105 sumur pantek yang dibangun menggunakan DBHCHT di wilayah tersebut.

Selain untuk sumur pantek, Setyo juga menilai bahwa DBHCHT sangat strategis untuk mendukung berbagai program Pemkab Wonogiri.

Sebelumnya, DBHCHT digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani, saluran tersier, hingga olahraga dan kesenian.

Meskipun begitu, penggunaan DBHCHT kini lebih difokuskan pada pengembangan sektor perta nian tembakau dan pening katan kesejahteraan sosial.

Pelatihan tata rias untuk mengembangkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Pelatihan tata rias untuk mengembangkan kemandirian ekonomi masyarakat.

”DBHCHT akan digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau, sesuai dengan ke tentuan yang ada,” tambah Setyo.

Pada tahun ini, 1.030 penerima BLT akan menerima bantuan, yang bersumber dari DBHCHT.

Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Wonogiri FX Pranata menjelaskan, aturan penggunaan DBHCHT tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pemkab Wonogiri tetap mengikuti visi misi bupati dalam menyelaraskan penggunaan DBHCHT untuk program yang membe rikan dampak positif bagi masyarakat.

”DBHCHT harus memberikan dampak positif semak simal mungkin bagi masyarakat. Salah satunya adalah penye diaan sumur pantek di wilayah penghasil tembakau,” terang Pranata.

Menurut Pranata, program ini juga akan mendukung pe tani tembakau di beberapa kecamatan di Wonogiri, se perti Eromoko, Baturetno, Giriwoyo, dan Jatipurno.

Selain itu, DBHCHT juga bertujuan memfasilitasi para petani agar dapat meningkatkan produk si dan pendapatan mereka.

Kepala Bagian (Kabag) Per ekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Wonogiri Aris Widodo membeberkan, alokasi DBHCHT 2025 sebesar Rp 26.534.027.000.

Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung tiga bidang prio ritas, yakni kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Pelatihan coffre preneur untuk menanamkan jiwa wirausaha kepada kawula muda.
Pelatihan coffre preneur untuk menanamkan jiwa wirausaha kepada kawula muda.

Sebesar Rp 10.154.291.390 dari total DBHCHT 2025 akan digunakan untuk program peningkatan kualitas bahan baku.

Program ini mencakup pelatihan peningkatan kuali tas tembakau serta penanga nan panen dan pasca panen.

Selain itu, di bidang kese jahteraan masyarakat, Pemkab Wonogiri juga akan melaksanakan pembinaan lingkungan sosial.

Kegiatan yang direncanakan antara lain adalah pemberian BLT, peningkatan keterampilan kerja, serta ban tuan bibit, benih, pupuk, dan sarana prasarana pertanian.

Di sektor penegakan hukum, Pemkab Wonogiri mengalokasikan Rp 1.326.701.350 untuk sosialisasi ketentuan cukai guna mendukung penegakan hukum serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Program ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan cukai dan meningkatkan ke sadaran masyarakat terkait regulasi yang berlaku.

Sementara itu, untuk bidang kesehatan, Pemkab Wonogiri mengalokasikan anggaran terbesar, yakni Rp 11.940.312.150.

Sebagian besar anggaran ini akan digunakan untuk penambahan ruangan di RSUD Purwantoro, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan masyarakat.

”Penggunaan DBHCHT 2025 akan diarahkan untuk program-program yang memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat, khususnya di sektor pertanian, kesehatan, dan penegakan hukum,” ujarnya.

Fokus Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum, dan Kesehatan

Pemkab Wonogiri mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 untuk sejumlah bidang.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, hingga kesehatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pereko nomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Wonogiri Aris Widodo menjelaskan, penggunaan DBHCHT sudah diatur dalam regulasi.

Karena itu, pemkab sangat taat dalam menggunakan DBHCHT. Sedangkan DBHCHT Wonogiri di 2024 senilai Rp 26.566.334.225.

”DBHCHT dialokasikan untuk tiga bidang. Kesejahteraan ma syarakat, penegakan hukum, dan kesehatan,” ucap Aris.

Sosialisasi tentang rokok ilegal lewat kesenian.
Sosialisasi tentang rokok ilegal lewat kesenian.

Aris menambahkan, persentase penggunaan DBHCHT di setiap bidang juga telah diatur sebagai berikut:.

Alokasi untuk bidang kesejah teraan masyarakat, menitikberatkan pada program kuali tas bahan baku.

Di antaranya pela tihan peningkatan kualitas tem bakau, penanganan panen, pascapa nen, dan lainnya.

”Selain itu ada program pemberian bantuan. Kegiatannya BLT (bantuan langsung tunai), fasi litasi bantuan kesejahteraan sosial, juga pembinaan lingkungan so sial melalui pe ningkatan keteram pilan,” imbuhnya.

Di bidang penegakan hukum, sejumlah program juga dilakukan. Di antaranya sosialisasi ke tentuan bidang cukai untuk mendukung penegakan hukum.

Implementasinya melalui dialog interaktif hingga sosialisasi berbasis pertunjukan seni.

Selain itu, juga ada program pem berantasan barang kena cukai ilegal.

Khusus pemberantasan barang kena cukai ilegal, terlebih dahulu dilakukan pengumpulan informasi.

Dilanjutkan operasi gabungan bersama Bea Cukai Surakarta.

Sementara itu, program di bi dang kesehatan di antara nya pengelolaan pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk ma syarakat, termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Termasuk pengadaan mobil ambulans dan pengadaan alat kesehatan (alkes), dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk puskesmas.

”Jadi, penggunaan DBHCHT memang sudah diatur. Yang 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 per sen bidang kese hatan,” beber Aris. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#DBHCHT #bupati #Sumur Pantek #setyo sukarno #prioritas #petani #wonogiri #tembakau #2025