Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Tujuh Raperda Selesai Dibahas oleh Pansus DPRD Wonogiri

Tri wahyu Cahyono • Senin, 29 September 2025 | 13:00 WIB

 

Bupati Setyo Sukarno tanda tangani berita acara persetujuan bersama raperda.
Bupati Setyo Sukarno tanda tangani berita acara persetujuan bersama raperda.

RADARSOLO.COM-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Wonogiri bersama Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah selesai membahas 7 (tujuh) Rancangan Perda, yaitu:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029;
  2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
  4. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  5. Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup;
  6. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan; dan
  7. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029

Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun RPJMD selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJMN serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah, memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.

Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. RPJMD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada setiap tahun anggaran.

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Koperasi dan usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Selain itu koperasi dan usaha mikro adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik negara/daerah. 

Bahwa dalam rangka pemberdayaan koperasi dan usaha mikro yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian Kabupaten Wonogiri, sehingga diperlukan peranan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah.

Untuk mewujudkan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro guna menumbuhkan ekonomi kerakyatan maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro sehingga selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan maka terhadap peraturan daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Air minum merupakan salah satu elemen material kehidupan yang sangat vital. Begitu pentingnya arti air minum bagi kehidupan manusia hingga pemerintah memasukkannya ke dalam salah satu urusan wajib yang harus dikelola demi kemaslahatan rakyat.

Kebutuhan akan air minum rumah tangga yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum, baik melalui proses pengolahan maupun tanpa proses pengolahan, harus dipenuhi pemerintah/pemerintah daerah melalui upaya penyediaan air minum untuk kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.

Air baku untuk air minum dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu. Air baku untuk air minum dapat dikelola dengan suatu sistem bernama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dimana pengembangannya bertujuan untuk membangun, memperluas, dan atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat, dan hukum) dalam ketentuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik .

Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif, melalui sistem penyediaan air minum. Kebutuhan masyarakat Kabupaten Wonogiri terhadap air minum yang semakin meningkat berdampak pada permintaan masyarakat terhadap air minum. Pemerintah daerah melalui BUMD air minum diberi tanggung jawab untuk melakukan pelayanan air minum kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Pengembangan sistem penyediaan air minum merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

Dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Wonogiri yang memenuhi persyaratan diperlukan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang efektif dan efisien. Untuk itu diperlukan peraturan daerah yang mampu memberikan jaminan pelayanan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat di daerah atas air minum.

Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, manusia membutuhkan sumber daya alam berupa tanah, air dan udara serta sumber daya alam lainnya yang tergolong sumber daya alam yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui. Namun, harus dipahami bahwa sumber daya alam ini terbatas dalam banyak hal, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Sumber daya alam tertentu juga memiliki keterbatasan spasial dan temporal. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang tepat dan bijaksana.

 Berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukung dapat menimbulkan krisis pangan, air, energi dan lingkungan. Dalam era otonomi daerah, pengelolaan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dilaksanakan berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 Amanah undang-undang tersebut adalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik, melalui penetapan kewajiban pemerintah untuk menerapkan pembangunan yang berkelanjutan sebagai solusi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Sedangkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk:

  1. Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  3. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  4. Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
  5. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  6. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  7. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  8. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
  9. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Dalam upaya mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten wonogiri tentunya diperlukan payung hukum sebagai dasar pelaksanaannya. Kabupaten Wonogiri sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun seiring berkembangnya pengaturan dan hukum yang berlaku, peraturan daerah ini perlu disesuaikan lebih lanjut dengan peraturan-peraturan di atasnya dan juga terhadap kebutuhan hukum masyarakat terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Wonogiri.

Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup

Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang pengendalian pencemaran lingkungan hidup.

Upaya melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan merupakan salah satu tanggung jawab pemerintahan daerah dalam upaya memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Banyaknya kegiatan atau aktivitas masyarakat di Kabupaten Wonogiri menyebabkan terjadinya pencemaran dan menurunnya kualitas lingkungan hidup yang berpengaruh terhadap kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan pengendalian pencemaran lingkungan yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi setiap warga negara indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka daerah bertanggung jawab akan kelestarian lingkungan dan menjamin terwujudnya lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat di daerah.

Salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah melalui instrumen hukum, dimana salah satu fungsi hukum adalah sebagai tool of social engineering.

Dengan fungsi hukum sebagai alat/sarana rekayasa sosial, maka diharapkan hukum dapat mengubah perilaku dan sikap pemangku kepentingan lingkungan hidup sehingga dapat diarahkan kepada upaya menumbuhkembangkan budaya sadar lingkungan dan mewujudkan tindakan yang berwawasan lingkungan sehingga kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Wonogiri, perlu adanya pedoman bagi pemangku kepentingan lingkungan hidup yang mengarahkan pada upaya pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Wonogiri.

Untuk itu dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup di Kabupaten Wonogiri.

Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan

Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak- hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

Dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, maka perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran, perlu dilakukan penguatan kelembagaan di tingkat daerah yang menangani penanggulangan kemiskinan yang diatur dalam sebuah peraturan daerah.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kecenderungan yang semakin meningkat. Faktor pemicu seperti ekonomi, sosial, budaya serta lingkungan sosial semakin kompleks seiring dengan pengaruh perkembangan teknologi.

Perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran pemerintah daerah sebagai pengayom bagi warganya dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya, sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan.

Kondisi ini akan memperkuat bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap perempuan dengan tetap menjaga peran dan kodratnya sebagai seorang perempuan untuk berperan dalam mendidik dan mendukung kesejahteraan dan kebahagiaan keluarganya.

Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama baik itu orang tua, keluarga, masyarakat dan swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain.

Pelayanan masyarakat merupakan garda terdepan pada saat terjadi potensi kekerasan terhadap anak. Mekanisme upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan anak korban kekerasan melibatkan multisektor yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah.

Upaya dimaksud dilakukan dengan arah memberikan rehabilitasi sosial bagi anak korban kekerasan, menyatukan kembali anak korban kekerasan dengan keluarga dan atau lingkungan, dan meningkatkan keberdayaan anak korban kekerasan. (*) 

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#pansus #dprd wonogiri #raperda