RADARSOLO.COM-Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Wonogiri TA. 2026.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD pada Hari Jum’at, tanggal 8 Agustus 2025.
Pada rapat paripurna tersebut Bupati Wonogiri dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama dengan DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun RKA SKPD.
Untuk itu diminta agar Kepala OPD segera memerintahkan jajarannya untuk segera menyusun RKA sebagai bahan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sehingga program kegiatan yang telah disepakati segera bisa diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat wonogiri.
Sebelumnya dalam Nota Pengantar disampaikan bahwa aturan yang mendasari penyusunan KUA dan PPAS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Pasal 89 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Materi KUA Tahun Anggaran 2026 mencakup hal-hal yang bersifat kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis, seperti gambaran umum kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian.
Materi PPAS Tahun Anggaran 2026 lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari perangkat daerah terkait.
PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing perangkat daerah berdasarkan program, kegiatan dan sub kegiatan. Pagu sementara tersebut akan berubah menjadi pagu definitif setelah peraturan daerah tentang APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.
Struktur KUA dan PPAS Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut :
| PENDAPATAN
JUMLAH | 348.124.997.030 1.545.179.754.000 1.893.304.751.030 |
| BELANJA
JUMLAH SURPLUS/ (DEFISIT) | 1.981.011.892.690 1.981.011.892.690 (87.707.141.660) |
| PEMBIAYAAN
JUMLAH PEMBIAYAAN | 88.207.141.660 500.000.000 87.707.141.660 |
| SURPLUS/(DEFISIT) | 0 |
Editor : Tri wahyu Cahyono