RADARSOLO.COM-Pemkab Wonogiri menanggung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (29/9/2025).
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan, bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada 2.104 pekerja rentan.
Penerima manfaat merupakan pekerja di sektor informal seperti buruh tani, sopir, pedagang, juru parkir, relawan bencana, dan petugas sosial keagamaan.
"Bantuan ini sebagai komitmen pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan warga khususnya para pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Setyo.
Bupati menerangkan, program bantuan iuran jaminan sosial itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sesuai aturan, sebagian dana itu wajib digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat dan salah satunya bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total anggaran Rp 106 juta.
"Sementara ini kami bayarkan untuk tiga bulan ke depan dulu, mulai dari Oktober, November, hingga Desember 2025," kata dia.
Adapun DBHCHT yang diterima Pemkab Wonogiri pada 2025 ini sekira Rp 26 miliar.
Pemkab Wonogiri akan berupaya menaikkan penerimaan DBHCHT pada tahun-tahun berikutnya agar cakupan penerima bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu lebih luas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri Wiyanto menambahkan, tahun depan, Pemkab Wonogiri merencanakan memberi bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama setahun penuh kepada ribuan pekerja rentan.
Meski demikian, jumlah penerima belum memungkinkan ditambah mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki Pemkab Wonogiri.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono menilai program bantuan itu merupakan bentuk nyata Pemkab Wonogiri dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.
"Program ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memastikan bahwa para pekerja rentan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian," papar dia.
Pada acara itu, pihaknya juga menyerahkan secara simbolis santunan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Almarhum Budi Hermawan, Pegawai Non ASN pada OPD Kabupaten Wonogiri yang diterimakan kepada ahli waris sebesar Rp 276 juta. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono