53 Pasangan di Paranggupito Wonogiri Ikuti Sidang Isbat Nikah, Bantu Peroleh Kepastian Hukum

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:59 WIB
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno hadiri isbat nikah terpadu di Pendopo Balai Desa Johunut, Kecamatan Paranggupito, Rabu (14/10/2026). (DOK.PEMKAB WONOGIRI)
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno hadiri isbat nikah terpadu di Pendopo Balai Desa Johunut, Kecamatan Paranggupito, Rabu (14/10/2026). (DOK.PEMKAB WONOGIRI)

RADARSOLO.COM - Sebanyak 53 pasangan suami istri di Kecamatan Paranggupito, Wonogiri mengikuti sidang isbat nikah terpadu untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka yang belum tercatat secara resmi.

Kegiatan yang digelar di Pendopo Balai Desa Johunut, Kecamatan Paranggupito, Rabu (14/10/2026) itu melibatkan Pemkab Wonogiri, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Baca Juga: Resmikan Jalan di Jatiroto Wonogiri, Bupati Setyo Soroti Pembangunan Jembatan

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan, sidang isbat nikah menjadi salah satu upaya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang telah dijalani, tetapi belum memiliki buku nikah.

"Pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Kejaksaan Negeri agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujar dia.

Menurut Setyo, pencatatan pernikahan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar pengurusan dokumen kependudukan.

Status pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, Pemkab Wonogiri terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah desa dan kelurahan, hingga tingkat RT/RW, dengan melibatkan instansi terkait.

Setyo berharap layanan terpadu tersebut memudahkan warga dalam mengurus administrasi kependudukan.

Baca Juga: Transfer Pusat Turun Rp379 Miliar, Wonogiri Malah Pasang Target PAD 2027 Naik 6,67 Persen

Masyarakat juga diimbau tidak menunda pengurusan dokumen yang diperlukan.

"Seluruh perangkat daerah siap memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Tertib administrasi kependudukan penting agar berbagai urusan masyarakat ke depan bisa lebih mudah," kata dia.

Sementara itu, Humas PA Wonogiri Alfajar Nugraha mengatakan, isbat nikah bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Harapannya masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan," kata Fajar. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
kepastian hukum bupati wonogiri setyo sukarno sidang isbat nikah