"Sampai proses saat ini belum ada fakta atau alat bukti yang mengarah kepada calon tersangka lain atau pihak lain," terang Kasi Intel Kejari Wonogiri Amir Akbar Nurul Qomar, kemarin (5/3).
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ketika persidangan akan membuka fakta-fakta baru yang mengungkapkan keterlibatan orang lain.
Ditambahkan Amir, belum ada upaya tersangka mengembalikan kerugian negera yang mencapai Rp 2,7 miliar. Namun Rahmanto telah membuat surat pernyataan terkait asetnya yang diagunkan di BKK untuk dilelang guna menutup kerugian negara.
Aset tersebut, lanjut kasi intel, bukan milik tersangka secara pribadi, tapi milik orang tua dan ahli waris lainnya. Rahmanto mendapat pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk kejari.
Sekadar informasi, Rahmanto ditahan selama 20 hari dengan pertimbangan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. (rm2/wa) Editor : Perdana Bayu Saputra