Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tersangka Korupsi PD BKK Eromoko Segera Disidang Pengadilan Tipikor

Perdana Bayu Saputra • Jumat, 6 Maret 2020 | 19:04 WIB
Tersangka Rahmanto diperiksa di Kejari Wonogiri, Kamis (5/3).
Tersangka Rahmanto diperiksa di Kejari Wonogiri, Kamis (5/3).
WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri melakukan pelimpahan tahap dua tersangka korupsi Perusahaan Daerah (PD) BKK Eromoko Cabang Pracimantoro Rahmanto, 36, dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Belum ada indikasi jumlah tersangka bertambah.

"Sampai proses saat ini belum ada fakta atau alat bukti yang mengarah kepada calon tersangka lain atau pihak lain," terang Kasi Intel Kejari Wonogiri Amir Akbar Nurul Qomar, kemarin (5/3).

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ketika persidangan akan membuka fakta-fakta baru yang mengungkapkan keterlibatan orang lain.

Ditambahkan Amir, belum ada upaya tersangka mengembalikan kerugian negera yang mencapai Rp 2,7 miliar. Namun Rahmanto telah membuat surat pernyataan terkait asetnya yang diagunkan di BKK untuk dilelang guna menutup kerugian negara.

Aset tersebut, lanjut kasi intel, bukan milik tersangka secara pribadi, tapi milik orang tua dan ahli waris lainnya. Rahmanto mendapat pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk kejari.

Sekadar informasi, Rahmanto ditahan selama 20 hari dengan pertimbangan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. (rm2/wa)  Editor : Perdana Bayu Saputra
#kejari wonogiri #pengadilan tipikor semarang #pd bkk eromoko #cabang pracimantoro #korupsi