Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri tersebut dibacakan dalam persidangan via video conference, Kamis (9/4). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Terdakwa menerima putusan tersebut. Artinya tidak mengajukan banding.
"Tuntuntannya sebenarnya tujuh bulan penjara. Sudah ditahan sejak 27 November 2019,” terang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Mohammad Istiadi melalui anggota majelis hakim yang menyidangkan Sunarto, Ni Kadek Ayu Ismadewi, Senin (13/4).
JPU, tambah Ayu, menjerat Sunarto dengan pasal 29 Undang-Undang Pornografi yang berisi setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi seperti yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar.
Fakta persidangan, Sunarto terbukti membuat konten pornografi. "Dari keterangan terdakwa, dia mencoba menjajal HP (handphone) baru. Kemudian video (mesum) disimpan oleh dia,” terangnya.
Di hadapan majelis hakim, Sunarto merasa sudah menghapus video porno tersebut. Namun ternyata malah ter-up-load di status WhatsApp (WA).
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Wonogiri Bagyo Mulyono mengatakan, ketika proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Jateng turut memantau. Menyikapi vonis majelis hakim, jaksa maupun terdakwa menerimanya. Terpidana menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonogiri. (al/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra