Mereka adalah BS, 48, warga asal Dusun Pohgede RT 03 RW 02 Kelurahan Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo berperan sebagai penjual atau bandar; AS, 31, Dusun Jendi, RT 03 RW 02, Kecamatan Girimarto sebagai perantara, dan P,41, pedagang bakso di Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh yang berdomisili di Dusun Keplekan RT 01 RW 07 Desa Selorejo, Kecamatan Girimarto sebagai pengguna.
Berikutnya JN, 42, warga Dusun Gadungan RT 03 RW 13 Kelurahan Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar; SW, 40, warga Dusun Ngarjosari RT 02 RW 02 Desa Popongan Kecamatan/Kabupaten Karanganyar; dan H, 44 warga Lingkungan Maguan RT 08 RW 01 Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing menuturkan, jaringan ini terbongkar dari penangkapan BS oleh tim Satresnarkoba di timur Pasar Sidoharjo 1 Juni lalu. Barang bukti yang disita antara lain satu sedotan yang sudah dimodifikasi dan di dalamnya terdapat sisa sabu, satu buah sedotan plastik, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor Suzuki Nex nopol AD 2246 AJ beserta STNKnya.
Di hari yang sama, polisi menciduk AS di sekitar Balai Desa Kuniran Girimarto. Di sita Honda Beat nopol A 4791 VN dan handphone. AS mengaku membeli sabu dari BS yang merupakan pesanan P, rekannya.
Polisi dengan mudah meringkus P. Dari tangan P disita satu pipet kaca yang terdapat sabu, serta bong. Tidak berhenti,
tim Satresnarkoba menangkap JN di salah satu hotel di Wonogiri Kota dengan barang bukti satu paket sabu 0,32 gram, dua sedotan plastik, satu handphone dan Honda Mobilio nopol AD 8750 QT.
“Kepada petugas JN mengaku membeli sabu dari SW. SW ditangkap pagi harinya dan mengaku telah menjual paket sabu kepada JN. Disita satu hanphone,” terang kapolres.
SW mendapatkan barang haram tersebut dari H yang tak lama kemudian ikut dibekuk. Barang buktinya antara lain lima pipet kaca, delapan sedotan yang sudah dimodifikasi, satu tutup botol yang sudah dilubangi, satu korek api gas, uang hasil jual sabu Rp 1,1 juta dan Yamaha Mio.
Menurut kapolres, BS dan H adalah residivis kasus serupa dan pernah ditahan di Kota Solo. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar tergantung perannya.
Sementara itu, dari pengakuan H, dia mendapat sabu dari rekannya berinisial A yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Nusakambangan). H mengenal A ketika sama-sama ditahan di Rutan Surakarta. "Dia memesan via WA (WhatsApp). Kami akan koordinasikan dengan pihak lapas terkait kasus ini," tegas kapolres. (al/wa) Editor : Perdana Bayu Saputra