Awalnya, warga Lingkungan Maguan RT 08 RW 01 Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial A yang merupakan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Ternyata setelah kami lidik (penyelidikan) lebih lanjut, di sana (Lapas Nusakambangan) tidak ada (napi berinisial A). Jadi barang tersebut bukan dari Lapas Nusakambangan,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing melalui Kasatnarkoba Polres Wonogiri AKP Suharjo, kemarin.
Hasil penyelidikan sementara, barang haram itu dikirim dari Semarang. Polisi masih mendalaminya. "Tersangka boleh ngomong apa saja. Kami tidak boleh memaksa, tidak boleh ada kekerasan. Yang dia sampaikan ya kami tulis. Kami dalami untuk mengetahui faktanya," ucapnya.
Sekadar informasi, Acong ditangkap 11 Juni lalu. Dia mengaku memesan sabu dari rekannya yang berinisial A di Lapas Nusakambangan. Mereka kenal ketika sama-sama mendekam di Rutan Kota Solo. Tersangka mengaku memesan sabu lewat aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). (al/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra