Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Nasrulloh mengatakan, jumlah perkara dispensasi kawin di Wonogiri cukup banyak. Sejak awal tahun hingga 25 Mei, pengadilan menerima 102 permohonan dispensasi kawin anak bawah umur.
“Sampai saat ini, ada 92 perkara dispensasi kawin yang sudah diputus. Sisanya baru dalam proses,” ungkap dia di ruang kerjanya, Selasa (25/5).
Menurut dia, terdapat peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin. Tak hanya di Wonogiri, namun juga di berbagai daerah di Nusantara. Hal ini karena adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana batas usia perkawinan bagi perempuan yang sebelumnya 16 tahun, kini harus berusia 19 tahun atau sama dengan batas usia perkawinan laki-laki.
“Kalau dulu perempuan umurnya 17 tahun sudah tidak perlu itu. Kalau sekarang perlu dispensasi kawin,” jelas pria yang biasa disapa Nasrul itu.
Nasrul menjelaskan, yang mengurus permohonan perkara dispensasi kawin adalah orang tua atau wali anak. Mereka membawa berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus perkara si anak. Syarat administrasi mengajukan dispensasi kawin juga sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019. Mulai dari surat permohonan, salinan kartu keluarga (KK), salinan ijazah terakhir anak, dan lain-lain sudah diatur di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) itu sebagai syarat administrasi.
“Kebanyakan ini yang perempuan. Rata-rata sudah hamil duluan di luar pernikahan,” kata Nasrul.
Mayoritas anak di bawah umur yang menikah ini terjebak pergaulan bebas hingga perempuan hamil. Kemajuan zaman di mana media sosial mudah diakses oleh banyak orang menjadi salah satu pemicu pergaulan bebas di kalangan anak-anak.
Atas kondisi ini, Nasrul meminta orang tua mengawasi penggunaan smartphone yang digunakan anak untuk berkomunikasi. Hal ini agar anak bisa dicegah untuk melakukan kegiatan yang negatif. Anak harus diajari bagaimana caranya menerima keterbukaan informasi dengan adanya internet.
“Anak juga harus mendapatkan pengetahuan agama yang memadai. Plus minus perkembangan zaman harus diedukasikan. Si anak juga diarahkan untuk melakukan kegiatan yang positif dan kegiatan itu rutin,” kata Nasrul.
Di Kota Sukses, banyak orang tua anak pergi boro atau merantau mencari rezeki di kota besar. Sementara si anak ditinggalkan di Wonogiri tanpa pengawasan melekat dari orang tuanya. Menurut Nasrul, hal ini juga menjadi salah satu penyebab si anak bisa terjerumus pergaulan bebas yang mengakibatkan perkawinan anak. Karena itu perlu perhatian lebih dari keluarga, masyarakat sekitar, dan juga pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Kontrol sosial ini dibutuhkan. Dari pengadilan agama juga tidak mudah mengeluarkan izin kepada anak-anak yang mau kawin, kecuali kondisinya mendesak,” ujarnya. (al/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra