Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pria Asal Purwantoro Tega Gagahi Anak Teman Sendiri

Perdana Bayu Saputra • Kamis, 3 Juni 2021 | 20:32 WIB
BEJAT: Tarmin (kiri) saat ditanyai oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi di Mapolres Wonogiri pada Kamis (3/5). (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)
BEJAT: Tarmin (kiri) saat ditanyai oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi di Mapolres Wonogiri pada Kamis (3/5). (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)
WONOGIRI - Tarmin, 45, warga Desa Sendang Kecamatan Purwantoro tega menyetubuhi CDA, 12, warga Kecamatan Puhpelem. Korban yang masih duduk di kelas VI SD ini merupakan anak dari teman tersangka.

"Modusnya yang dilakukan tersangka adalah membujuk rayu korban supaya mau diajak berhubungan badan," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing di Mapolres Wonogiri pada Kamis (3/5).

Beberapa kali Tarmin memberikan barang dan juga uang kepada korban. Korban juga diiming-imingi bakal membesarkan dan membuat korban sukses saat sudah besar nanti. Percaya dengan rayuan pelaku, korban pun menjalin asmara dengan pelaku.

Awal mula kasus ini terkuak karena ayah korban, Stk, 40, mendapatkan laporan dari tetangganya bahwa sang anak sering diajak pergi oleh pelaku tanpa sepengetahuan keluarganya. Saat ditanya oleh orangtuanya, korban tak mau mengaku.

Tak percaya begitu saja, Stk bersama keluarganya menemui pelaku. Pelaku yang awalnya tak mau mengakui perbuatannya lantas dibawa ke Polsek Puhpelem untuk diinterogasi pada pertengahan Mei lalu.

Setelah melalui pemeriksaan, Tarmin pun mengakui perbuatannya, mengajak pergi korban tanpa seizin orangtuanya dan menikmati tubuh korban di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo. Akhirnya, pelaku diamankan. "Pelaku menjalankan aksinya sejak Februari sampai Mei tahun ini," kata Supardi.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa delapan potong pakaian dan handphone milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion dan handphone milik pelaku.

Saat ditampilkan dihadapan wartawan, Tarmin mengaku bahwa mengenal korban saat berkunjung ke rumah ayah korban yang merupakan temannya. Dia juga mengakui sering berhubungan dengan korban lewat chat WhatsApp.

"Awalnya dia curhat masalah keluarganya. Saya lihat foto profilnya suka. Lama-lama jadi khilaf, jadi pengin (berhubungan badan,Red) sama dia," kata pria yang sudah beristri dan memiliki satu anak itu.

Sejak Februari hingga Mei, Tarmin mengaku tiga kali menggagahi korban. Tiga kali pula dia menyewa kamar hotel untuk melakukan aksi bejatnya kepada anak di bawah umur.

Tarmin juga mengaku bahwa dia sering memberikan uang jajan kepada korban sebelumnya. Ayah korban pun disebutnya mengetahui bahwa sang anak sering diberi uang jajan.

"Saya kasih buat jajan 500 ribu, pernah juga 700 ribu. Saya kasih buat jajan, pernah saya kasih sebelum melakukan itu (hubungan badan). Pernah juga setelah melakukan itu saya kasih," kata dia.

Tarmin pun dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. (al/dam) Editor : Perdana Bayu Saputra
#Pria Asal Purwantoro Tega Gagahi Anak Teman Sendiri #Pria Setubuhi anak Teman #Bocah Kelas 6 SD disetubuhi Teman Bapaknya