"Dalam surat edaran itu sudah jelas aturannya. Mulai dari kapasitas dan sebagainya," terang Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo, Rabu (2/6).
Dalam penyelenggaraan hajatan, kapasitas tamu maksimal adalah 50 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu, menu bagi para tamu didesain untuk dibawa pulang. Hiburan diizinkan secara terbatas. "Pengawasan dilakukan satgas desa hingga kecamatan. Kami juga lakukan pemantauan," ucapnya.
Diakui Waluyo, ada beberapa laporan yang menyebutkan adanya resepsi hajatan tidak sesuai aturan dan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Bagi warga yang hendak menggelar resepsi hajatan, lanjut Waluyo, harus mempersiapkan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer. Tamu undangan, tuan rumah, dan pihak lain yang terlibat di hajatan harus memakai masker.
Kegiatan tersebut juga harus dilaporkan ke pihak desa. “Ini demi kepentingan bersama. Kami tidak mau ada lonjakan kasus Covid-19 apalagi karena klaster hajatan,” tegas kasatpol PP.
Siang kemarin, Waluyo juga mengimbau masyarakat tetap menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas guna meminimalkan potensi penularan korona. (al/wa/dam) Editor : Perdana Bayu Saputra