Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemerhati Desak Pelaku Predator Anak Tak Hanya Dijerat Hukum

Perdana Bayu Saputra • Jumat, 4 Juni 2021 | 06:49 WIB
Ilustrasi predator anak. Terlapor berinisial M, warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri tak kunjung ditahan. Itu menyebabkan korban takut keluar rumah.
Ilustrasi predator anak. Terlapor berinisial M, warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri tak kunjung ditahan. Itu menyebabkan korban takut keluar rumah.
WONOGIRI - Aksi predator seksual terhadap anak-anak di Wonogiri dikecam oleh pemerhati. Sebab, untuk pemulihan korban kekerasan seksual butuh waktu panjang dan bisa memicu trauma sepanjang hidup.

Direktur Yayasan Sahabat Kapas Dian Sasmita mengecam tindakan yang dilakukan ketiga pelaku kekerasan terhadap anak di Wonogiri ini. Apapun alasan pelaku yang sudah melakukan kejahatan seksual terhadap anak ini, tidak dapat dimaafkan dan diringankan hukumannya.

“Baru baca sekilas beritanya saja sudah bikin geram. Para pelaku ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” kata dia dihubungi lewat telepon.

Menurut dia, tidak ada hal yang meringankan bagi para pelaku kejahatan seksual. Sebab, dampak kepada korban sangat luar biasa. Termasuk bagi keluarga korban. “Pemulihannya tidak hanya hitungan bulan, tapi selamanya,” kata Dian.

Dia menilai, ada tantangan besar yang dihadapi para pendamping korban dan keluarga kejahatan seksual itu. Pendampingan sangat dibutuhkan agar trauma atas kejahatan itu tidak semakin parah. Selain itu, dia juga mengusulkan agar predator seksual itu diwajibkan mengikuti konseling oleh tenaga profesional seperti psikolog atau psikiater.

“Hukuman yang tinggi atau berat tidak menjamin pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya atau insyaf. Dibutuhkan treatment tambahan agar pelaku benar-benar tidak mengulangi perbuatannya,” papar Dian.

Selain itu, kata dia, pelaku juga memiliki keluarga baik istri dan anak. Dian khawatir keluarga pelaku bisa menjadi korban berikutnya berupa kekerasan dalam bentuk yang lain di kemudian hari. Ini juga harus menjadi perhatian. Belum lagi sanksi sosial yang mungkin diterima dari masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, dalam satu hari Polres Wonogiri merilis tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak di Wonogiri. Ironisnya, para pelaku merupakan orang-orang yang dekat dengan korban.

Kasus pertama dengan pelaku Tarmin, 45, warga Sendang, Kecamatan Purwantoro. Dia tega mencabuli CA, 12, warga Puhpelem. Korban yang masih duduk di kelas VI SD ini merupakan anak dari teman pelaku.

Kasus kedua dilakukan Nadi Maryono, 52. Warga Wonogiri Kota ini nekat menggagahi KD, 13, tetangganya sendiri. Padahal korban seringkali bermain bersama cucunya.

Kasus serupa juga dilakukan Teguh Pujianto, 56, warga Sidoharjo. Dia tega menggagahi bocah 11 tahun. Korban sebut saja Bunga masih tetangga sendiri. Ironisnya, para pelaku melancarkan perbuatan bejat mereka hingga berkali-kali dalam rentang waktu yang cukup lama. Semua pelaku rata-rata menggunakan modus serupa, yakni dengan melancarkan bujuk rayu dan iming-iming kepada korban yang masih di bawah umur. (al/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#hukuman predator anak #yayasan sahabat kapas #wonogiri #kasus pelecehan seksual anak