Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Warga Dusun Karangwidodo Selundupkan Obat Keras lewat Casing HP

Damianus Bram • Senin, 13 September 2021 | 05:00 WIB
GELAR PERKARA: Polres Wonogiri memimpin jumpa pers, Jumat (10/9). (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)
GELAR PERKARA: Polres Wonogiri memimpin jumpa pers, Jumat (10/9). (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)
WONOGIRI Hiba Tullah, 29, warga asal Dusun Karangwidodo RT 02 RW 10 Desa Glesungrejo, Kecamatan Baturetno ditangkap Satres Narkoba Polres Wonogiri, Senin (9/8) lalu. Pasalnya, dia menjual obat keras yang seharusnya dijual berdasarkan resep dokter.

”Kami amankan barang bukti obat keras berupa 264 butir trihexphenidyl,” ungkap Kasat Narkoba Polres Wonogiri AKP Dimas Bagus Pandoyo, Minggu (12/9).

Dimas menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan oleh polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Hiba dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Tersangka, kata Dimas, mengaku baru pertama kali menjual obat keras yang masuk daftar G itu. Namun, kemungkinan tersangka berbohong. Sebab barang bukti yang diamankan cukup banyak.

”Satu strip berisi 10 butir dijual 50 ribu, dia dapat untung 20 ribu. Itu obat penenang,” jelas Dimas mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.

Pembelinya adalah pemuda di Baturetno. Selain itu, pelajar juga menjadi sasaran penjualan obat keras itu. Diduga, Hiba sudah cukup lama menjual obat keras itu.

”Pelajar mengonsumsi obat keras itu bisa karena tertekan dan memiliki masalah. Apalagi jika pelajar tak mendapatkan perhatian yang cukup dari orang tuanya,” imbuhnya.

Dimas mengatakan, ada kemungkinan jaringan yang dibentuk Hiba sudah cukup lama saat pelajar masih masuk sekolah. Pembelinya mempromosikan kepada temannya yang lain. Ada kemungkinan konsumen yang membeli lewat tersangkat cukup banyak.

Lantas dari mana asal pasokan obat keras itu? Tersangka mengaku dari Jakarta. Barang itu dikirim di sebuah paket yang tertulis sebagai case handphone. Pemasok menjual obat keras itu sebagai case handphone di marketplace online.

Padahal, yang dijual adalah obat keras. Hanya orang-orang tertentu di dalam jaringan peredaran yang mengetahuinya.

”Di kemasan paket memang tulisannya case HP, tapi isinya obat itu,” jelas Dimas.

Pihaknya telah menelusuri alamat pengirim dari Jakarta. Namun ternyata alamat tersebut fiktif. (al/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#satres narkoba polres wonogiri #Selundupkan Obat Keras lewat Casing HP #Selundupkan Obat Trihexphenidyl #Selundupkan Pil Koplo lewat Casing HP