Aksi itu dilakukan oleh B, 18, warga Kecamatan Wonogiri kota di sekitar Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri pada Jumat (12/11) pagi. Atas tindakan meresahkan tersebut, pemuda itu akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Wonogiri di rumahnya. B sendiri masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah swasta di Wonogiri.
"Tujuan dari pelaku ini pengin eksis di media sosial," terang Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (15/11).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, B sudah merencanakan aksi tersebut. Mulai dari peralatan yang digunakan hingga merencanakan siapa yang akan mengambil gambarnya saat beraksi.
Saat dihadapkan kepada sejumlah awak media, B mengakui bahwa dia melakukan hal itu atas inisiatifnya sendiri. Tidak ada orang yang menyuruhnya melakukan aksi menyeret senjata tajam itu.
"Yang punya ide saya sendiri. Dapat ide setelah lihat di TikTok. Nyesel juga" kata B.
Atas kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash bernopol AD 3853 FR, satu buah celurit dengan pegangan besi, helm berwarna kuning, satu unit handphone dan satu hoodie warna merah marun.
Barang bukti itu sama dengan yang digunakan oleh B di dalam video viralnya. B pun dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1. (al/ria) Editor : Syahaamah Fikria