Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Bikin Miris, Dua Pelajar SMP Diduga Curi Motor

Niko auglandy • Senin, 22 November 2021 | 06:03 WIB
Barang bukti sepeda motor curian sudah dipreteli.
Barang bukti sepeda motor curian sudah dipreteli.
RADARSOLO.ID – Miris, bukannya menuntut ilmu, dua pelajar SMP di Wonogiri malah terjerat kasus hukum. DB, 14, dan AG, 14, asal Kecamatan Jatipuro diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (15/11). Yakni Jupiter MX warna biru nopol AD 6950 QD milik Parto Samino, 67, seorang petani yang juga dari Kecamatan Jatisrono.

Tindak curanmor terjadi sekitar pukul 15.00. Saat itu korban pergi ke sawah mengendarai sepeda motor. Kemudian memarkir motornya di sebuah gubug, tak jauh dari sawah. Posisinya waktu itu sudah dikunci stang.

Selanjutnya, korban berjalan ke sawahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi parkir untuk mencangkul. Selang satu jam, korban berniat pulang ke rumah. Setiba di gubug tadi, korban terkejut karena motor kesayangannya raib. Dia terpaksa pulang ke rumahnya jalan kaki.

“Korban segera melapor kejadian tersebut ke ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Jatisrono. Laporan langsung diterima anggota dan dilakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Wonogiri,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas AKP Suwondo (21/11).

Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan DB dan AG. Setelah mereka mencoba menawarkan motor curian yang sudah dipreteli di media sosial. Kerangka motor dijual secara terpisah.

Polisi menangkap AG di Kecamatan Slogohimo saat hendak menjual hasil curian. Sementara DB diamankan di rumahnya, Jumat (19/11). Dari rumah terduga pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian yang kondisinya sudah dipreteli beserta STNK-nya. Selain itu, juga diamankan satu unit Yamaha Vega nopol B 3297 NPZ yang digunakan keduanya untuk melancarkan aksi curanmor.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi menambahkan, kedua bocah itu cukup lihai dalam beraksi. Motor korban digondol setelah mereka melepas kabel stop kontak, kemudian disambung dengan kawat lalu di-starter.

“Menjualnya dipreteli untuk menghilangkan jejak. Tapi berdasarkan pengakuannya, mereka baru pertama kali (curanmor). Ini masih kami kembangkan,” sambung Supardi.
Kini, keduanya terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat (4) jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (al/fer/nik) Editor : Niko auglandy
#curanmor #pelajar smp