Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kejari Wonogiri Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BUMDesma Lenggar Bujogiri

Syahaamah Fikria • Jumat, 24 Desember 2021 | 02:02 WIB
Dua tersangka dugaan korupsi di BUMDesma Lenggar Bujogiri saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Wonogiri. (IWAN ADI L/RADAR SOLO)
Dua tersangka dugaan korupsi di BUMDesma Lenggar Bujogiri saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Wonogiri. (IWAN ADI L/RADAR SOLO)
WONOGIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Lenggar Bujogiri. Tersangka itu adalah SPA, warga Kecamatan Wonogiri kota dan SU, warga Kecamatan Girimarto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Tailani Moehsad mengatakan, sejak Kamis (23/12) kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri.

Penahanan terhadap tersangka SPA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Nomor. PRINT-02/M.3.3.5.4/Fd.1/RT.1/12/2021 tanggal 23 Desember 202. Sedangkan tersangka SU berdasarkan Nomor. PRINT-01/M.3.3.5.4/Fd.1/RT.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.

"Penahanan dilakukan 20 hari ke depan, atau sampai 11 Januari 2022. Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka karena ada kekhawatiran dari penyidik bahwa para tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," terang Tailani saat jumpa pers di kantor Kejari Wonogiri, Kamis.

Tersangka SPA menjabat direktur PT Lereng Lawu Lestari, sedangkan SU adalah ketua BUMDesma Lenggar Bujogiri. Keduanya diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDesma Lenggar Bujogiri di Kecamatan Girimarto antara 2016-2019.

Tailani menuturkan, berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, penyimpangan itu merugikan keuangan negara, dalam hal ini BUMDesma Lenggar Bujogiri sebesar Rp 4.065.269.776.

SPA dan SU pun disangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Harapan kami, dalam waktu yang tidak lama proses penyidikan bisa segera selesai, dan awal 2022 bisa segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang untuk disidangkan," ujar kajari.

Sebagai informasi, pemilik dari BUMDesma Lenggar Bujogiri adalah BUMDes lima desa di Kecamatan Girimarto. Yakni Desa Girimarto, Waleng, Bubakan, Semagar, dan Selorejo. Awalnya, mereka mengelola ratusan sapi yang merupakan bantuan dari Kemendes PDTT. Namun kini, ratusan sapi berjenis limousin itu tak tersisa dan BUMDesma tersebut mangkrak. (al/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#kejari wonogiri #girimarto #BUMDes Lenggar Bujogiri #korupsi