Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan oleh personel dari jajaran Polsek Jatipurno yang dipimpin Kapolsek AKP Hartoyo bersama tiga anggotanya, Kamis (20/1).
"Kapolsek bersama anggotanya turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat utamanya pihak bengkel agar tidak memasang knalpot brong," kata Iwan.
Dia menambahkan, setidaknya ada lima bengkel yang didatangi oleh petugas. Tiga bengkel terletak di Kelurahan Jatipurno dan dua lainnya bengkel di Desa Giriyoso.
Kapolsek Jatipurno AKP Hartoyo menuturkan pihaknya memberikan himbauan agar pemilik bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong dan juga ban cacing (ban dengan ukuran kecil). Imbauan dan sosialisasi dengan pemilik bengkel ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif.
"Kita imbau begitu. Sebab hal itu kan bentuk pelanggaran. Kendaraan jadi tidak standar lagi," kata dia.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong sesuai Undang-undang (UU) 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Jika masih melakukan penggantian knalpot brong, pihak bengkel ataupun pengendara bisa mendapatkan hukuman kurungan satu bulan atau denda sebwsar Rp 250 ribu.
Menurut Kapolsek, pihak bengkel memiliki peran yang besar untuk mensosialisasikan kedisiplinan berlalu lintas. Pihaknya mendorong pihak bengkel tetap berkarya tanpa melanggar aturan yang ada.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengatakan pihaknya saat ini masih menggencarkan hunting sistem knalpot brong. Operasi hunting sistem bukanlah operasi atau razia kendaraan yang memeriksa perlengkapan kendaraan secara menyeluruh.
Pihaknya juga belum menemui produsen knalpot brong di Kota Sukses. Meski begitu, pihaknya juga melakukan langkah antisipasi agar penggunaan knalpot brong bisa diminimalkan. (al/dam) Editor : Damianus Bram