Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri Anif Solikhin mengatakan, regulasi itu dikeluarkan untuk mengatur syiar Islam dan menjaga kenyamanan beribadah di tengah masyarakat yang majemuk.
“Pedoman itu bisa digunakan oleh umat Islam dalam menggunakan pengeras suara di masjid atau musala," ujarnya, Kamis (24/2).
Menurut Anif, tidak semua masjid atau musala membunyikan qiraah (bacaan Alquran) dengan pengeras suara sebelum azan. Namun, bagi masjid atau musala yang biasa melakukan itu, kini diatur jangka waktunya agar tidak terlalu lama dan tidak berpotensi mengganggu orang yang sedang beristirahat, salat dan sebagainya.
"SE itu juga sudah kami sebarluaskan ke KUA di kecamatan-kecamatan, pimpinan ormas Islam, takmir masjid, dan lain sebagainya," terang dia.
Ditambahkan Anif, pihaknya tak mendapatkan keluhan dari takmir masjid maupun ormas Islam terkait terbitnya SE itu. Sebab sebelumnya juga telah ada pengaturan penggunaan pengeras suara. Pada 1978, Dirjen Bimas Islam pernah mengeluarkan regulasi penggunaan pengeras suara di masjid.
"Kalau sekarang dituangkan dalam SE Menag. (Isi) aturannya hampir sama. Ada penyesuaian sedikit. Intinya hampir sama," tuturnya.
Sementara itu, pengeras suara di masjid juga digunakan untuk memberitahukan adanya warga yang meninggal dunia. Hal tersebut tidak diatur di SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan menag.
Meski begitu, Anif memastikan pemberitahuan warga yang meninggal dengan menggunaan pengeras suara tak jadi masalah.
"Itu kan pemberitahuan sementara kalau ada orang meninggal, dikuburkan jam sekian. Saya kira tidak ada masalah dan saya kira selama ini tidak ada keluhan terkait hal tersebut," urainya. (al/wa/dam) Editor : Damianus Bram