Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tersangka Rentenir Peragakan 10 Adegan Dugaan Penganiayaan

Damianus Bram • Kamis, 31 Maret 2022 | 03:43 WIB
AKUI PERBUATAN: Rekonstruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan rentenir di aula Mapolres Wonogiri, Rabu (30/3). (ISTIMEWA)
AKUI PERBUATAN: Rekonstruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan rentenir di aula Mapolres Wonogiri, Rabu (30/3). (ISTIMEWA)
WONOGIRI – Proses hukum penganiayaan sejumlah warga dengan tersangka tiga rentenir terus berlanjut. Kali ini, mereka memeragakan reka adegan di aula Mapolres Wonogiri, Rabu (30/3). Tampak, salah seorang tersangka melemparkan kertas promise dan bungkusan sate ked ahi korban.

Dua dari tiga tersangka yang didatangkan yakni R dan N, sedangkan S atau oleh para korban dikenal dengan inisial P tak datang. Turut hadir, satu korban dan delapan orang saksi.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengatakan, para tersangka memeragakan sepuluh adegan. Mereka mengakui melakukan penganiayaan.

"Keterangan dari saksi juga menguatkan (adanya penganiayaan). Hasil rekonstruksi juga tak jauh berbeda dengan penyidikan," katanya.

Dari rekonstruksi terungkap saat tersangka R tiba di lokasi kejadian, dia melemparkan tumpukan kertas promise dan mengenai dahi kiri Ra, salah seorang korban. Tidak berhenti di situ, R mendekati Ra dan melemparkan bungkusan sate ke dahi korban.

Berlanjut R menyiram Ra dengan air mineral dan menginjak kaki korban. Tersangka N turut menyiram air dan menjambak rambut Ra dari samping kiri, sedangkan tersangka S memukulkan handphone ke wajah korban Ra.

Terkait S yang tak hadir dalam rekonstruksi, Supardi menegaskan hal tersebut tak menghentikan proses rekonstruksi. Adegan tetap bisa dilakukan dengan pemeran pemeran pengganti.

"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa dan itu tidak masalah. Rekonstruksi tetap berjalan lancar tanpa kehadiran S yang beralasan masih menunggu PH (penasihat hukum)-nya," ungkap kasatreskrim.

Ditambahkan Supardi, berkas tahap satu dugaan penganiayaan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Tinggal menunggu status P21 alias berkas lengkap. Sebelum itu, digelar rekonstruksi kejadian yang hasilnya untuk melengkapi berkas sebelumnya.

Sementara itu, Bayu Hutabarat, penasihat hukum para tersangka tak banyak mengomentari rekonstruksi siang kemarin. Dia hanya menilai ada yang kurang lengkap dalam reka adegan dengan tidak hadirnya S. Namun hal itu tidak menjadi masalah.

"Saat ini kami melakukan persiapan untuk menjalani persidangan. Apa yang kami punya akan disampaikan di persidangan. Termasuk jika ada hal yang kurang pas.

Pendamping para korban dugaan penganiyaan, Tri Haryanto mengatakan, pihaknya meyakini berada di jalan yang benar. Sebab dalam rekonstruksi tersangka mengakui perbuatannya.

"Kami tunggu di persidangan nanti. Dengan fakta-fakta yang ada dan pelaku sudah mengakui perbuatannya saat rekonstruksi," jelas dia. (al/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Penganiayaan oleh Rentenir #Polres Wonogiri #korban penganiayaan bank plecit #penganiayaan #Kasus Penganiayaan oleh Rentenir