Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pernikahan Dini di Wonogiri Meningkat, Nasihat Tunda Nikah Dini Tak Digubris

Damianus Bram • Selasa, 5 Juli 2022 | 01:37 WIB
BERI TEROBOSAN: Pengadilan Agama Wonogiri mulai layani sidang keliling pertengahan Juni. (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)
BERI TEROBOSAN: Pengadilan Agama Wonogiri mulai layani sidang keliling pertengahan Juni. (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)
WONOGIRI – Permohonan pernikahan dini di Pengadilan Agama (PA) Wonogiri cenderung meningkat. Nasihat petugas PA agar menunda hingga usia lebih matang, tak digubris. Alasannya beragam.

“Sejak awal tahun (2022) sampai hari ini (kemarin), ada 102 yang mengajukan dispensasi kawin," ujar Ketua PA Wonogiri Aris Setiawan, Senin (4/7).

Dari jumlah tersebut, tercatat 96 perkara sudah ada putusan, sedangkan enam lainnya dalam proses. Untuk tahun lalu, pengajuan dispensasi menikah sebanyak 244. Menurut Aris, dispensasi nikah diajukan oleh orang tua mempelai yang berumur kurang dari 19 tahun. "Ada yang usianya baru 15 tahun," terangnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal bagi calon mempelai perempuan yang sebelumnya minimal 16 tahun, disamakan dengan laki-laki, yakni minimal 19 tahun.

Beberapa pertimbangan menjadikan anak berusia di bawah 19 tahun diizinkan menikah lewat dispensasi kawin. Di antaranya lebih dahulu hamil, faktor ekonomi, desakan dari keluarga karena menilai usia calon suami maupun istri sudah cukup matang.

"Bisa juga karena sudah menentukan tanggal dan menyebar undangan pernikahan. Macam-macam alasannya," ungkapnya.

Menurut Aris, pihaknya telah memberikan nasihat agar rencana menikah dini dipikirkan ulang. Di antaranya mempertimbangkan kesiapan organ reproduksi. Yang jelas, PA tak begitu saja mengabulkan dispensasi kawin. Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi. (al/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#dispensasi menikah #dispensasi kawin #pernikahan dini #pengadilan agama wonogiri