Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Namanya Dicatut Masuk Parpol, Bisa Lapor Bawaslu

Damianus Bram • Rabu, 17 Agustus 2022 | 05:10 WIB
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wonogiri
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wonogiri
WONOGIRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri membuka posko aduan masyarakat (PAM). Masyarakat yang merasa namanya dicatut sebagai pengurus atau anggota partai politik (parpol) bisa mengadu ke Bawaslu.

"Iya, kita buka posko aduan," ujar Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub, kepada Jawa Pos Radar Solo, Selasa (16/8).

Dia menjelaskan, saat ini pemilu sudah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi pada partai politik (parpol). Dalam tahapan ini masyarakat bisa ikut serta mengawasi. yakni dengan cara mengecek apakah dia terdaftar sebagai anggota Parpol melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

"Jika ternyata bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, bisa langsung melapor ke bawaslu melalui link yang kami sediakan. Atau bisa datang langsung ke kantor," paparnya.

Ali menjelaskan link aduan juga disediakan oleh bawaslu, yakni melalui link https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN. Link tersebut bisa digunakan untuk melapor terkait keanggotaan parpol.

Misalnya, seseorang yang sebenarnya anggota parpol A, namun dicatut namanya sebagai anggota parpol B. Bahkan yang tidak bergabung dengan parpol manapun, namun namanya dicatut.

"Termasuk orang-orang dengan profesi yang dilarang berpartai seperti TNI, Polri, ASN, maupun kepala desa tapi dicatut. Itu bisa melapor ke KPU atau bawaslu bisa," terang Ali.

Menurut Ali, pencatutan nama itu termasuk dalam pelanggaran, baik itu pelanggaran administrasi atau bahkan termasuk pelanggaran pidana.

"Kemungkinan pelanggaran pidana juga bisa karena mencatut identitas seseorang. Tapi dari bawaslu, kami selesaikan dengan pelanggaran administrasi dan cukup perbaikan," terangnya.

Disisi lain, sejak posko pengaduan itu dibuka pada awal Agustus lalu, hingga saat ini belum ada aduan yang masuk ke pihaknya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pak sekda untuk mengimbau pada ASN, kades maupun perangkat desa agar netral dan mengecek data dirinya di Sipol," tandas Ali. (al/nik/dam) Editor : Damianus Bram
#kpu wonogiri #bawaslu wonogiri #Posko Aduan Masyarakat