Penelusuran Jawa Pos Radar Solo, akun yang menawarkan jasa pernikahan siri itu memposting penawaran tersebut di salah satu grup Facebook (FB) yang beranggotakan warga Wonogiri. Akun itu diketahui beberapa kali memposting penawaran itu. Terakhir pada Selasa lalu (6/9).
Akun itu memposting sebuah gambar yang memuat tulisan: Halalkan Cinta Hindari Zina. Di situ juga ditulis kontak yang bisa dihubungi orang yang berminat lewat WhatsApp (WA). Pengguna disebut bisa menggunakan jasa tersebut secara tatap muka ataupun secara online.
Ada sejumlah fasilitas yang ditawarkan, mulai dari tempat, saksi-saksi, penghulu beserta sertifikat. Pada postingan sebelumnya, juga ditawarkan kemudahan dalam proses nikah siri.
Wartawan Jawa Pos Radar Solo ini mencoba menghubungi kontak yang ada di postingan tersebut. Awalnya, pesan dibalas saat menanyakan apakah memang benar nomor itu yang menawarkan jasa nikah siri seperti yang dipromosikan lewat FB. Namun sayangnya, saat hebdak diwawancarai lebih jauh, tidak ada balasan yang diterima koran ini.
Dimintai tanggapan terkait postingan yang menawarkan jasa nikah siri di medsos, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri Anif Solikhin meminta masyarakat yang ingin menikah agar tidak percaya dengan tawaran nikah di bawah tangan tersebut.
"Kalau mau menikah kenapa harus menikah di bawah tangan (nikah siri). Kalau menikah di bawah pejabat yang berwenang, dalam hal ini penghulu di KUA (kantor urusan agama) juga mudah," kata dia di ruang kerjanya, Rabu (7/9).
Menurut Anif, jika akan menikah kedua calon mempelai bisa datang ke KUA di kecamatan. Berkas-berkas administrasi juga tinggal dipenuhi kemudian diperiksa. Setelah itu, KUA akan melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan.
Jika ada biro jasa yang menawarkan nikah siri yang murah, kata Anif, maka di KUA menikah gratis selama dilakukan di jam kerja dan di KUA. Jika akad digelar di luar KUA, maka akan ada biaya sebesar Rp 600 ribu yang masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dia menduga, biaya nikah siri juga bisa lebih dari itu.
"Jadi kenapa harus nikah siri kalau nikah di KUA bisa gratis. Pelayanannya juga baik, pernikahannya juga dijamin sah sesuai dengan agama yang dianut dan punya bukti pernikahan yang merupakan akta otentik dan resmi diakui negara," papar Anif.
Dia secara tegas juga meminta masyarakat untuk mengabaikan tawaran terkait nikah siri yang menurutnya juga tidak berguna dan tak memiliki kelebihan. Sebab pernikahan bisa dilakukan secara resmi dan mudah di KUA di bawah petugas yang profesional.
Terkait dengan sertifikat nikah siri yang ditawarkan, Anif menuturkan, bukti nikah siri seperti itu bisa dibuat oleh siapapun. Namun, sertifikat itu tidak memiliki kekuatan hukum.
"Bukti dengan bentuk sertifikat itu hanya sampah saja. Bukan bukti otentik. Dia bilang (nikah siri) mudah dan murah dan dapat bukti, tapi bukti sampah nggak punya kekuatan hukum. Kalau menikah sesuai aturan kan juga mudah, bisa gratis dan punya kekuatan hukum berupa akta nikah," papar dia.
Lebih jauh, Anif mengatakan, di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954, apabila ada orang yang melaksanakan pernikahan tidak di bawah pegawai pencatat yang berwenang maka orang tersebut bisa didenda. Sementara orang yang membantu menikahkan bisa dihukum. (al/bun) Editor : Damianus Bram