Supriyanto, wakil ketua komisi IV DPRD Wonogiri sekaligus tokoh masyarakat Karangtengah menuturkan, tingkat ekonomi warga di wilayahnya relatif tinggi. Namun, masalah sosial, antara lain pernikahan dini, stunting, dan perceraian masih menjadi tantangan.
“Hasil diskusi bersama masyarakat, terjadinya stunting dan tingginya perceraian, bermuara pada Tunggon. Dari pernikakan dini, rahim belum siap, punya anak stunting. Mental belum siap, dipaksa menikah, akhirnya perceraian tinggi. Itu yang menjadi dasar kami memelopori gerakan antitunggon,” urainya.
Diakui Supriyanto, semangat menghilangkan Tunggon harus didukung seluruh elemen. Termasuk Pengadilan Agama (PA) yang bertugas menerbitkan dispensasi kawin.
“Ketika deklarasi (antitunggon), juga dihadiri asisten I bidang pemerintahan Pemkab Wonogiri yang menyampaikan beberapa hal terkait dispensasi kawin, yakni ada syarat-syarat harus dipenuhi. Di antaranya harus menyertakan hasil konsultasi dengan psikolog. Tapi saya nggak tahu, hari ini begitu mudah mendapatkan dispensasi kawin. Apakah syarat memang sudah dipenuhi semuanya. Ini menjadi dilema,” papar dia.
Apakah tradisi Tunggon ini tidak bisa diluruskan? Supriyanto menuturkan, sesuai fakta, munculnya Tunggon juga dipengaruhi orang tua anak perempuan yang khawatir ketika buah hatinya merantau dan dapat suami dari luar kota.
Saat mereka diminta pulang ke Karangtengah untuk menemani orang tua, si suami tidak betah karena harus kerja lebih keras di kampung. Ujung-ujungnya, terjadi perceraian.
“Dari banyak sudut, (Tunggon) tidak benar. Apalagi dari sisi agama. Secara pribadi, harus dihilangkan, kecuali (calon pengantin) sudah cukup umur,” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan Supriyanto, gerakan antitunggon harus melibatkan pemuda, mengingat mereka menjadi objek tradisi ini. Ketika para pemudanya sadar bahwa Tunggon banyak mudaratnya, otomatis ditinggalkan.
Menyikapi kekompakan warga Dusun Niten dengan memberlakukan sanksi denda Rp 10 juta bagi mereka yang masih melakukan Tunggon, Supriyanto mengapresiasinya. Komitmen tersebut segera dituangkan dalam peraturan desa (perdes).
“Kami menargetkan, satu tahun setelah deklarasi Agustus lalu, Tunggon di Karangtengah bisa dihapuskan. Harus ada sanksi tegas,” tandasnya.
Terkait belum tersedianya SMA/SMK di Karangtengah, Supriyanto mengatakan, komisi IV DPRD Wonogiri yang membidangi pendidikan, sekitar 1,5 tahun lalu, telah berkonsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng yang berwenang mengelola SMA/SMK.
Dalam konsultasi tersebut, Supriyanto menyampaikan agar segera didirikan SMA/SMK di Karangtengah atau Batuwarno karena dua kecamatan tersebut berimpitan.
“Tapi hingga kini belum ada reaksi. Ya karena (SMA/SMK) bukan kewenangan kabupaten/kota, kami hanya bisa koordinasi dan menagih. Semoga media massa juga membantu menyampaikan aspirasi ini,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonogiri Nur Amin membantah dispensasi kawin mudah didapatkan. Ada juga permohonan ditolak. Yang pasti, dikabulkan atau tidaknya permohonan dispensasi kawin, tergantung hasil persidangan.
"Majelis hakim yang menentukan setelah melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Majelis hakim tidak bisa diintervensi," ujar dia.
Banyak hal dipertimbangkan majelis hakim dalam dispensasi menikah. Mulai dari psikologi anak dan sebagainya. Mereka juga memberikan nasihat.
"Kami juga meminta keterangan dari kedua keluarga untuk dibina kembali. Beban rumah tangga itu nggak gampang. Mungkin kan cuma pikiran pendek, sedangkan pernikahan diharapkan hanya sekali seumur hidup," tuturnya.
Menyoal batasan usia calon pengantin minimal 19 tahun, Amin mengatakan, telah melalui banyak kajian. "Salah satunya mungkin dari aspek psikologisnya. (Usia di bawah 19 tahun), psikologisnya belum mampu menanggung beban tugas sebagai kepala maupun ibu rumah tangga," pungkasnya. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono