Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Tilep Uang Perusahaan, Sales Ini Harus Berurusan dengan Hukum

Damianus Bram • Rabu, 14 Desember 2022 | 03:24 WIB
NEKAT: Polisi memeriksa TH di Mapolres Wonogiri, belum lama ini. (POLRES WONOGIRI FOR RASO)
NEKAT: Polisi memeriksa TH di Mapolres Wonogiri, belum lama ini. (POLRES WONOGIRI FOR RASO)
RADARSOLO.ID – TH, 35, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jatisrono harus berurusan dengan hukum. Pria yang berprofesi sebagai sales ini, diduga menggelapkan uang perusahaannya. Nominalnya mencapai puluhan juta rupiah. Dia akhirnya ditangkap pada Kamis (8/12).

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumatsono, mewakili kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, TH bekerja di sebuah perusahaan minuman siap seduh. Kasus berawal dari temuan supervisor sales perusahaan tersebut, atas kejanggalan laporan transaksi penjualan harian TH pada 31 Agustus lalu.

“Sepengetahuan supervisor sales tersebut, dalam hal ini sebagai saksi, pihak toko (konsumen) sudah membayar tagihan kepada perusahaan secara tunai. Namun oleh TH ditulis kredit,” terang Iwan, Selasa (13/12).

Mengetahui ada kejanggalan, saksi tersebut melapor kepada pimpinan perusahaan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara detail terhadap laporan harian TH. Berdasarkan pemeriksaan admin perusahaan, ditemukan transaksi senilai Rp 76.838.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Transaksi tersebut, di antaranya Rp 12.982.500 berupa uang pembayaran dari konsumen yang tidak disetorkan. Termasuk nota fiktif senilai Rp 63.856.000.

“Manajemen perusahaan kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelaku. TH mengakui perbuatannya, bahwa telah menggunakan uang pembayaran konsumen untuk kepentingan pribadi,” imbuh Iwan.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut Iwan, tidak menyetor uang pembayaran dari konsumen. Alasannya, konsumen melakukan pembelian secara kredit. Padahal konsumen sejatinya sudah membayar lunas.

Selain itu, TH juga merekayasa laporan penjualan dan pembayaran produk dari konsumen ke perusahaan dengan alasan kredit. Namun saat dilakukan pengecekan di toko atau konsumen, dalam nota jual-beli ditemukan kredit fiktif.

“TH disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP,” beber Iwan. (al/fer) Editor : Damianus Bram
#penggelapan uang #Polres Wonogiri #Gelapkan Uang Perusahaan