Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumatsono, mewakili kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, TH bekerja di sebuah perusahaan minuman siap seduh. Kasus berawal dari temuan supervisor sales perusahaan tersebut, atas kejanggalan laporan transaksi penjualan harian TH pada 31 Agustus lalu.
“Sepengetahuan supervisor sales tersebut, dalam hal ini sebagai saksi, pihak toko (konsumen) sudah membayar tagihan kepada perusahaan secara tunai. Namun oleh TH ditulis kredit,” terang Iwan, Selasa (13/12).
Mengetahui ada kejanggalan, saksi tersebut melapor kepada pimpinan perusahaan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara detail terhadap laporan harian TH. Berdasarkan pemeriksaan admin perusahaan, ditemukan transaksi senilai Rp 76.838.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Transaksi tersebut, di antaranya Rp 12.982.500 berupa uang pembayaran dari konsumen yang tidak disetorkan. Termasuk nota fiktif senilai Rp 63.856.000.
“Manajemen perusahaan kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelaku. TH mengakui perbuatannya, bahwa telah menggunakan uang pembayaran konsumen untuk kepentingan pribadi,” imbuh Iwan.
Modus yang digunakan pelaku, lanjut Iwan, tidak menyetor uang pembayaran dari konsumen. Alasannya, konsumen melakukan pembelian secara kredit. Padahal konsumen sejatinya sudah membayar lunas.
Selain itu, TH juga merekayasa laporan penjualan dan pembayaran produk dari konsumen ke perusahaan dengan alasan kredit. Namun saat dilakukan pengecekan di toko atau konsumen, dalam nota jual-beli ditemukan kredit fiktif.
“TH disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP,” beber Iwan. (al/fer) Editor : Damianus Bram