Remisi khusus Natal ini diserahkan di Gereja Oikumene, kompleks lapas setempat. Dihadiri pejabat struktural dan juga pegawai lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Wonogiri Agustiyar Ekantoro melalui Kasi Bimbingan Narapidana atau Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Sony Wicaksono menjelaskan, WBP yang menerima RK sebanyak lima orang. Terutama yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Remisi itu juga diberikan kepada WBP yang sudah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Serta sejumlah syarat lain yang sudah dipenuhi WBP yang mendapatkan RK,” kata Sony, kemarin (26/12).
Menurut Sony, pemberian RK adalah perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia(HAM). Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Landasan pemberian remisi, yakni Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022.
“Lima orang (WBP) ini menerima remisi khusus I. Artinya tidak ada yang langsung bebas setelah menerima remisi,” imbuh Sony.
Pada kesempatan ini, Soni memberikan apresiasi kepada WBP yang mendapatkan RK Natal. Serta berpesan agar WBP yang belum mendapatkan remisi, untuk memperbaiki diri. Terutama yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Yang lainnya harap bersabar. Terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya, saudara dapat memperoleh remisi,” tandasnya. (al/fer/wa) Editor : Tri Wahyu Cahyono