"Nilainya tidak disebutkan sama sekali," ujar sumber Jawa Pos Radar Solo yang merupakan salah seorang peserta tes seleksi PPS, Senin (23/1/2023).
Sumber yang enggan identitasnya dikorankan itu menuturkan, usai mengikuti tes tertulis, dia mendapatkan informasi bisa mengikuti tes wawancara. Tapi hasil tes tulis maupun wawancara tak diketahuinya.
"Kalau begini kan mikirnya ada permainan. Kalau bisa setransparan mungkin. Jadi kami bisa mengetahui nilai tes," ungkapnya.
Senada diungkapkan peserta seleksi PPS asal Kecamatan Selogiri. “Tidak adil rasanya. Kan tidak ada penjelasan nilainya berapa. Kalau tahu nilainya kan lebih jelas. Ketika nilainya dicantumkan, bisa lebih bisa diterima,” jelas dia.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Solo, di salah satu Kecamatan Giriwoyo, terdapat satu PPS mundur, sedangkan PPS cadangan enggan menggantikan.
Namun, setelah ada peran pemerintah kecamatan setempat, akhirnya ada PPS cadangan yang bersedia menggantikan anggota PPS yang mundur.
“Kalau kabupaten lain seperti Sukoharjo, nilainya dimunculkan, kok Wonogiri tidak," terang sumber di Kecamatan Giriwiyo.
Ditambahkan sumber tersebut, pada perekrutan PPS untuk Pilkada 2020, nilai peserta tes diumumkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi melalui Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih dan SDM) KPU Wonogiri Augustina Puspa Dewi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno sebelum memutuskan segala hal dalam tahapan seleksi PPS. Termasuk pengumuman hasil rekrutmen.
"Kebijakan di rapat pleno, nilai (peserta seleksi PPS) tidak ditampilkan. Kami sudah sesuai dengan prosedur. Terkait (pengumuman) nilai, tidak diatur dalam regulasinya," katanya.
Regulasi yang dimaksud Augustina adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Termasuk Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ditambahkan Augustina, pihaknya juga tidak menerima tanggapan dari masyarakat hasil penelitian administrasi calon anggota PPS pada 6-17 Januari terkait hasil tes.
Hasil tes tertulis diketahui diumumkan 16 Januari. Sementara untuk pengumuman penetapan hasil seleksi PPS Pemilu 2024 dilakukan, Minggu (22/1).
Lalu kenapa nilai peserta tes seleksi PPS di Sukoharjo diumumkan? Augustina menjelaskan, hal tersebut merupakan keputusan masing-masing KPU daerah lewat pleno. Yang jelas, berdasarkan pleno KPU Wonogiri, disepakati tidak disertakan nilai tes peserta.
Terkait pengunduran diri salah seorang anggota PPS terpilih di Kecamatan Giriwoyo, Augustina mengaku belum menerima surat pengunduran dari yang bersangkutan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Wonogiri Pradika Harsanto menambahkan, pengumuman seleksi PPS sudah sesuai dengan format di SIAKBA. Hanya pengumuman tanpa disertai nilai.
Menurut dia, pihaknya sudah sesuai prosedur dalam rekrutmen badan ad hoc, antara lain PPK dan PPS. Namun saat ditanya soal dasar hukum, Pradika tak membalas. (al/aw/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono