"Status perangkat desa kan belum jelas, ASN ya tidak, PNS ya tidak. Pokoknya (meminta) ada status dari perangkat desa," kata Ketua PPDI Wonogiri Tugino.
Salah satu tuntutan perangkat desa adalah diangkat menjadi ASN dan permintaan dana purna bakti. Saat ini, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 setara gaji ASN golongan IIA, yakni senilai Rp 2.050.000.
"Kalau ASN golongan IIA masa kerja 0 tahun sudah Rp 2.700.000, ini kan selisihnya sudah terlalu jauh," jelasnya.
Ditambahkan Tugino, perangkat desa tidak mendapatkan dana purnabakti. Padahal, masa bakti perangkat desa ada yang selama 20-40 tahun. "Perangkat desa ini menjadi ujung tombak tapi harus tombok terus," ungkapnya.
Sebelum ratusan perangkat desa berangkat, mereka berpamitan kepada Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, dan Ketua Komisi I DPRD Wonogiri Bambang Sadriyanto.
Bupati berpesan kepada perangkat desa agar tertib, bersikap profesional, dan menjaga diri karena membawa identitas Kabupaten Wonogiri.
"Sebagai bupati, karena ini ruang aspirasi, maka kami harus memfasilitasi dalam konteks apa yang menjadi keinginan keluarga besar PPDI," tandas Joko Sutopo. (al/wa) Editor : Tri Wahyu Cahyono