“Periode Januari hingga awal Februari tahun ini, sudah ada satu aduan masuk terkait sengketa bidang tanah,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Wonogiri Heru Muljanto, melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Joko Setiadi, Jumat (3/2/2023).
Mayoritas aduan yang ditangani, lanjut Joko, terkait luas letak bidang. Selain itu, ada juga permasalahan, di mana masyarakat tidak mengetahui patok batas bidang tanahnya. Maka perlu dilakukan pengukuran oleh petugas ATR/BPN, untuk pengembalian batas.
“Masyarakat bisa langsung melapor ke kami, jika ingin melakukan pemasangan patok batas bidang tanahnya. Kalau memang sertifikat sudah terbit, tapi patoknya hilang, bisa direkonstruksi sepanjang data-data itu ada,” imbuh Joko.
Sementara itu, ATR/BPN Wonogiri sejauh ini sudah memasang 1.000 patok tanda batas di Kecamatan Pracimantoro. Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya sengketa.
“Kami berharap, dari pemasangan patok batas ini permasalahan terkait sengktan luas bidang tanah bisa tereliminasi. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak bisa sembarangan memasang patok batas. Harus ada persetujuan dan kesepakatan dari tetangga batas,” pesannya. (al/fer/dam) Editor : Damianus Bram