Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tak Jalankan Prinsip, Badan Hukum Ribuan Koperasi di Wonogiri Terancam Dibedol

Tri wahyu Cahyono • Rabu, 12 Juli 2023 | 05:52 WIB
Kantor Dinas KUKM dan Perindag Wonogiri. Foto diambil Selasa (11/7/2023). (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)
Kantor Dinas KUKM dan Perindag Wonogiri. Foto diambil Selasa (11/7/2023). (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)

RADARWONOGIRI.COM– Tercatat ada 6.812 koperasi RT yang berdiri di Kota Sukses, dan sudah berbadan hukum. Kini sebagian besar di antaranya diusulkan untuk dicabut badan hukumnya. Karena dinilai tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKM Perindag) Wonogiri Wahyu Widayati menjelaskan, ribuan koperasi RT tersebut masih aktif menjalankan kegiatan.

Kebijakan pembentukan koperasi RT diterlurkan sejak 2002 lalu. Berupa arisan dan simpan-pinjam di tingkat RT.

Namun seiring berjalannya waktu, bukan kuantitas dari koperasi RT yang diharapkan. Karena yang dibutuhkan adalah koperasi berkualitas.

Sehingga yang tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi, diusulkan dicabut badan hukumnya.

Prinsip yang dimaksud, contohnya ada rapat anggota tahunan (RAT). Membahas mengevaluasi kinerja pengurus selama tahun, lalu dipertanggungjawabkan ke anggota.

Kemudian pembagian sisa hasil usaha (SHU) ke anggota sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Pencabutan badan hukum koperasi tidak semudah yang dibayangkan. Ada prosesnya dan cukup menyita waktu,” kata Wahyu, kemarin (11/7/2023).

Wahyu menambahkan, usulan ini berawal dari rapat koordinasi dengan seluruh camat. Kemudian disampaikan petunjuk teknis (juknis)-nya, agar diteruskan ke kepala desa (kades) atau lurah. Baru kemudian disampaikan ke pengurus koperasi RT.

Pengurus koperasi RT diberi pilihan. Jika tetap berbadan hukum, harus menjalankan prinsil-prinsip koperasi. Atau tetap menjalankan kegiatan, namun tidak berbadan hukum. Setelah data didapat, kecamatan melaporkan ke dinas.

“Setelah membuat surat permohonan pencabutan badan hukum, kemudian diproses di dinas. Lalu dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Ada sekitar 4.373 koperasi RT yang diusulkan dicabut badan hukumnya. Kami usulkan sejak tahun lalu,” imbuh Wahyu.

Setelah usulan masuk, kementerian akan memberi feedback. Lalu dinas diminta membentuk badan penyelesaian pembubaran koperasi. Kemudian pembubaran koperasi RT diumumkan di sejumlah titik strategis. Supaya anggotanya mengetahui informasi tersebut.

Pengumuman berlangsung selama sebulan. Sembari menunggu, apakah ada anggota yang tidak setuju pencabutan badan hukumnya. Setelah tidak ada komplain, dinas melapor lagi ke kementerian dengan menyertakan dokumen pendukung.

“Setelah itu, baru diproses dan dilimpahkan ke Kemenkumham. Nantinya dari Kemenkumham ada keputusan sendiri. Prosesnya memang lama. Ada banyak langkah yang harus ditempuh,” urai Wahyu.

Di sisi lain, jika badan hukum bermasalah dengan anggota atau lembaga lain, harus diselesaikan terlebih dahulu. “Kami juga bersurat ke Himpunan Bank Negara (Himbara), untuk mengetahui apakah koperasi RT bersangkutan punya hutang atau tidak. Karena itu prosesnya panjang dan lama. Setahun belum tentu klir,” beber Wahyu. (al/fer)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#koperasi #badan hukum #rt #wonogiri