RADARWONOGIRI.COM-Puluhan perkara dispensasi kawin diterima Pengadilan Agama (PA) Wonogiri. Mayoritas disebabkan calon pasangan pengantin perempuan lebih dahulu hamil.
"Selama semester pertama 2023 ini, ada 67 perkara (dispensasi kawin) yang masuk," ujar Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonogiri Ahsan Dawi.
Disinggung terkait penyebab puluhan perkara dispensasi kawin, dia menuturkan, mayoritas karena calon pengantin perempuan hamil duluan.
Ahsan menyebut, jumlah perkara dispensasi kawin menurun dibandingkan periode Januari-hingga Juni 2022.
"Tahun lalu, pada semester pertama ada 100 perkara," ujarnya.
Ahsan menilai, jumlah perkara dispensasi kawin turun cukup banyak. Dengan selisih 33 perkara, persentase permohonan dispensasi kawin turun 33 persen.
Hal tersebut tak lepas dari peran serta stakeholder terkait yang bertekad menekan pernikahan dini. Selain itu, persyaratan dispensasi kawin juga lebih ketat.
"Ada keterlibatan dari dinas. Ada rekomendasi tentunya. Semua pihak belakangan ini juga menggencarkan agar tidak terjadi pernikahan dini," kata dia.
Ahsan menerangkan, pihaknya juga tidak begitu saja memberikan lampu hijau dispensasi kawin. Pihak orang tua anak harus berkomitmen memberikan pendampingan kepada anak saat dispensasi kawin diberikan.
"Saat di persidangan hakim juga selalu memberikan nasihat. Dispensasi kawin di Wonogiri sekarang ini turun cukup banyak. Lumayan signifikan turunnya," pungkasnya. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono