RADARSOLO.COM - Proses hukum kepada oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pencabulan terhadap 12 siswinya di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri terus berlanjut.
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi mengatakan, proses hukum oknum kepala sekolah berinisial M dan guru berinisial Y itu masih berlangsung. Kini, penyidik dalam proses memenuhi berkas P19 jaksa, usai berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri dikembalikan untuk dilengkapi.
"Teman-teman penyidik saat ini sedang melengkapi berkas P19 jaksa. Masih berjalan," ujar dia, Kamis (20/7).
Sebagai informasi, oknum kepala sekolah dan guru melakukan pencabulan terhadap 12 orang siswinya. Masing-masing melakukan perbuatan bejat itu kepada enam orang siswi yang berbeda.
Baik Y dan M saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga telah ditahan polisi.
"Masih. Kedua tersangka itu masih kami tahan di tahanan Polres Wonogiri," kata Untung.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, motif keduanya melakukan tindakan bejat itu adalah mencari kepuasan seksual. Walau begitu, kedua guru cabul itu tidak sampai menyetubuhi korban.
Keduanya melakukan tindakan bejat dengan meraba bagian-bagian pribadi para korban. Dua guru cabul tersebut juga telah menjalani pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka diketahui bahwa kejiwaan mereka sehat, sehingga layak mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," papar Anom.
Kedua tersangka diketahui tidak bersekongkol dalam menjalankan aksi bejatnya. Pencabulan kepada korban di lakukan di waktu yang berbeda-beda dan tidak bersamaan.
Pihaknya memgimbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi terjadinya pencabulan. Semua pihak mulai orang tua murid, guru, tenaga pendidikan instansi terkait harus berkolaborasi untuk menekan terjadinya pencabulan di Wonogiri. (al/ria)
Editor : Syahaamah Fikria