RADARWONOGIRI.COM-Upaya menekan pernikahan dini di Kabupaten Wonogiri semakin gencar. Salah satunya bagi pengaju dispensasi nikah, diberi pengarahan terkait kontrasepsi. Kasusnya pun terus menurun.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri Indah Kuswati mengatakan, gerakan menekan perkawinan anak dilakukan di semua daerah.
Tak sendiri, dinas setempat menggandeng pihak desa hingga tokoh masyarakat. "Dengan Pengadilan Agama (PA), kami juga ada MoU terkait konseling bagi catin (calon pengantin) yang mengajukan dispensasi kawin," ujarnya belum lama ini.
Anak yang mengajukan dispensasi kawin harus melakukan konseling di dinas. Dengan begitu, para catin tidak serta merta mengajukan dispensasi kawin.
Berdasarkan data PA Wonogiri, sejak Januari hingga Juni tahun ini, tercatat 67 pengajuan dispensasi kawin. Dibandingkan pada periode yang sama di 2022 , turun 33 perkara.
"Alhamdulillah bisa ditekan. Kalau 2022 lalu, setahun ada 167 perkara. Semoga bisa ditekan terus," ucapnya.
Tidak semua catin wanita yang mengajukan konseling di dinas dalam kondisi hamil. Ada juga yang didorong pihak keluarga untuk segera menikah daripada menjalin hubungan tanpa status jelas.
Menurut Indah, usia yang matang untuk menikah bagi perempuan setidaknya berusia 21 tahun karena organ reproduksinya sudah siap.
Sementara untuk pria, disarankan 25 tahun. Pada usia itu siap bertanggung jawab terhadap keluarganya. Namun, pria atau wanita bisa juga menikah di usia lebih dari itu dimana sudah siap dalam segala aspek.
"Yang mengajukan dispensasi kawin kondisinya belum hamil, kami sarankan untuk tunda kehamilannya sampai usia 21 tahun untuk wanitanya. Biar KB. Kalau yang sudah hamil, kami arahkan agar setelah melahirkan agar pakai kontrasepsi," tutur dia. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono