Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Oknum Guru SMP Wonogiri Akui 4 Kali Cabuli Muridnya, Berawal Curhat via Chat hingga Rencana Bikin Novel Dewasa

Iwan Adi Luhung • Sabtu, 23 September 2023 | 02:04 WIB
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menanyai MU, oknum guru SMP swasta di Wonogiri yang melakukan pencabulan terhadap muridnya, Jumat (22/9).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menanyai MU, oknum guru SMP swasta di Wonogiri yang melakukan pencabulan terhadap muridnya, Jumat (22/9).

RADARSOLO.COM - MU, 43, oknum guru SMP swasta di Wonogiri mengaku telah melakukan pencabulan terhadap muridnya berinisial F, sebanyak empat kali sejak Februari 2023. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di laboratorium TIK, sekolah setempat.

Pelaku diamankan oleh polisi pada Rabu (20/9). Menurut pengakuan MU, hubungan dia dengan sang murid menjadi dekat berawal dari saling curhat lewat chat. Biasanya mereka chatting-an pada malam hari. Topik obrolannya acak.

"Untuk tujuannya semangat menjadi dokter. Ada juga obrolan menginginkan membuat novel 18 plus. Berimajinasi dan rasa penasaran, hingga akhir Februari dilakukan (pencabulan)," ujar MU saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9).

Masih menurut pengakuan tersangka, tindak pencabulan itu terkuak saat arsip chat antara korban dan pelaku diketahui ibu korban. Chat itu berisi rencana membuat novel dewasa.

"Tidak hamil (korban)," kata MU.

Sebelumnya, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, pihaknya telah menangkap MU, oknum guru asal Kecamatan Baturetno yang mengajar di SMP swasta di Wonogiri Kota. MU dilaporkan atas tindak pencabulan terhadap salah satu muridnya.

"Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di lingkungan sekolah SMP swasta di Wonogiri," ujar kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (al/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#SMP swasta #oknum guru #pencabulan #wonogiri