RADARWONOGIRI.COM-Polres Wonogiri mengungkap lima kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Lima orang tersangka telah dibekuk.
Mereka adalah AS, 34; W, 50; GAW, 19; S 44; dan P, 43, yang diringkus dalam Operasi Sikat Jaran Candi.
"Operasi ini digelar selama 20 hari. Serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah sejak 18 Agustus sampai 6 September 2023," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Wapada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Kamis (5/10/2023).
Operasi Sikat Jaran Candi fokus mengungkap pelaku kejahatan hingga residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas).
Lima pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun panjara Tercatat tujuh sepeda motor berhasil diamankan polisi.
Rinciannya, lima sepeda motor barang bukti hasil kejahatan dan dua sepeda motor merupakan sarana yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Mayoritas tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Ada yang pengangguran. Dari keseluruhan TKP, semua kendaraan terparkir dengan keadaan kunci yang masih menempel pada kendaraan," terang Anom.
Sebab itu, polisi mewanti-wanti masyarakat agar selalu waspada saat meninggalkan sepeda motor. Lengkapi dengan kunci ganda.
"Apabila bepergian, bisa menitipkan rumah kepada tetangga," pungkasnya. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono