RADARSOLO.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo meminta agar kasus dugaan penyebaran video syur salah satu siswi SMA Wonogiri oleh mantan pacarnya diproses secara hukum, dan tak berhenti di jalur damai. Sebab, korban mengalami pemaksaan oleh pelaku.
Joko Sutopo mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri terkait dengan kasus tersebut. Pihaknya juga telah meminta barang bukti mulai dari pesan WhatsApp (WA) hingga video tersebut.
"Aspek pemaksaannya terpenuhi. Ada bahasa-bahasa yang cukup kasar yang disampaikan (pelaku) kepada korban atau si perempuan ini. Maka atas kondisi itu, nggak bisa dong ini diselesaikan dengan proses kekeluargaan," tegas Joko Sutopo, Senin (9/10).
Kasus itu harus diusut tuntas. Jika kasus seperti ini dibiarkan, bisa saja ke depan akan ada banyak korban. Menurut bupati, dalam kasus ini pihak perempuan yang paling dirugikan.
"Kadisdikbud (kepala Disdikbud) saya minta berkoordinasi untuk melakukan proses hukum," ujar pria yang akrab disapa Jekek itu.
Menurut Jekek, pelaku bisa disangkakan beberapa pelanggaran undang-undang. Itu sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak.
Bupati menerangkan, pembelajaran bagi semua pihak dalam hal ini adalah harus berhati-hati dalam bersikap dan memainkan media sosial (medsos). Sebab, bakal ada dampak memprihatinkan saat penggunaan medsos tak tepat.
"Keprihatinan ini semoga bisa menjadi kritik otokritik, evaluasi baik secara pribadi atau entitas kelembagaan terkhusus di lembaga pendidikan," kata Jekek.
Lebih jauh, bupati menuturkan, dalam kasus ini korban yang merupakan perempuan tereksploitasi. Dia meminta ada konseling hingga pendampingan.
Bupati juga menuturkan, sempat ada wacana korban akan dikeluarkan dari sekolah. Pihaknya tak sepakat dengan hal tersebut.
"Penyelesaian masalah secara pragmatis begitu tidak menyelesaikan akar permasalahannya. Maka yang kita cari adalah akar permasalahannya. Yang harus disampaikan ke publik, yang bersangkutan adalah korban," papar dia.
"Itu bukan keinginannya, di bawah intimidasi ancaman dan perlakuan yang tidak pas atau tidak elok. Dari bahasanya cukup kasar. Ini untuk pembelajaran. Biar hukum yang menentukan atas pelaku itu," imbuh Jekek.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Kabupaten Wonogiri diduga menjadi korban penyebaran video syur. Pelecehan seksual yang pernah dialami oleh korban direkam tanpa sepengetahuannya. Video yang direkam secara sembunyi-sembunyi itu kemudian digunakan oleh mantan pacarnya sebagai senjata mantan untuk mengancam korban. (al/ria)
Editor : Syahaamah Fikria