RADARWONOGIRI.COM - Penasaran dengan nominal upah minimum kabupaten (UMK) Wonogiri 2024? Sabar.
Pihak terkait masih membahas formula penghitungan UMK 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri.
Kepala Disnaker Wonogiri Ristanti mengatakan, tripartit dalam hal ini disnaker, perwakilan pengusaha dan buruh berkumpul untuk membahas formula penghitungan UMK 2024.
Turut diundang perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyajikan data.
"Baru memaparkan rumus-rumus supaya ada kesepahaman," terang Ristanti.
Penghitungan UMK di tahun ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Penghitungan UMK Wonogiri menunggu pengumuman nominal upah minimum provinsi (UMP) Jateng yang maksimal diumumkan 21 November.
Penetapan besaran UMK di setiap kabupaten/kota maksimal 30 November 2023.
Dengan begitu, dewan pengupahan tingkat kabupaten masih memiliki cukup waktu.
“Teman-teman sudah dipaparkan cara menghitung dan rumusnya, sehingga sudah punya gambaran,” ujar kepala Disnaker Wonogiri.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri Seswanto berharap UMK harus naik untuk mengejar harga-harga kebutuhan di pasaran.
Ketika besaran UMK naik dengan menyesuaikan harga kebutuhan saat ini, itu baru bisa dikatakan impas.
Dengan begitu, daya beli masyarakat bisa konsisten.
Menurutnya, besaran upah yang diterima buruh akan sangat berpengaruh ke hukum ekonomi di lapangan.
"Produk banyak kalau daya beli lesu maka perekonomian lesu," tandasnya.
Jika hal itu terjadi, maka para pemegang kepentingan juga akan merasakan dampak negatifnya.
Sementara itu, Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, pembahasan UMK akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang akan berdampak pada hukum perkaliannya.
"Diharapkan ada kenaikan (UMK). Tapi rumus kenaikan kan kita semua paham. Di situ ada rumusan yang harus terpenuhi," terang bupati yang akrab disapa Jekek itu. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono