RADARWONOGIRI.COM - Tugas para relawan cukup berisiko. Fungsinya pun vital untuk membantu masyarakat. Terutama dalam mitigasi bencana.
Berkaca dari hal tersebut, muncul usulan pemberian asuransi bagi para relawan di Wonogiri.
Itu lontarkan dalam sarasehan bersama relawan penanggulangan bencana di Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur (OW WGM) Wonogiri akhir pekan lalu.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, pihaknya mendorong untuk kepesertaan relawan di program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pihaknya akan melakukan pendataan ulang. ”Nanti kami inventarisasi ulang, verval (verifikasi dan validasi) ulang," ujar bupati.
Bupati yang beken disapa Jekek itu menuturkan, Pemkab Wonogiri bakal mengambil langkah-langkah strategis.
Sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat yang punya konsen bergabung menjadi relawan.
"Ini keterpihakan dalam konteks perlindungan kesehatan atau hal lain," katanya.
Bupati juga berencana membangun komunikasi terkait asuransi bagi relawan dengan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Segera digodok skema yang pas untuk memberikan jaminan perlindungan bagi relawan.
Apalagi menurut Jekek, relawan bukanlah pekerja penerima upah (PPU).
"Jadi nanti (dicari) format mana yang paling memungkinkan teman-teman relawan mendapatkan proteksi. Mungkin dari PBI atau BPJS Ketenagakerjaan," papar dia.
Pada prinsipnya, imbuh bupati Wonogiri, Pemkab tak keberatan dengan usulan proteksi kesehatan bagi para relawan.
Mengingat, relawan punya peran strategis yang memberi sumbangsih tinggi, apalagi dalam hal mitigasi dan penanganan bencana.
Di tempat yang sama, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Jateng Wahyudi Fajar mengatakan, pada 2018 lalu, BPBD telah mengusulkan ke BNPB agar klausul asuransi relawan masuk di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Namun dalam UU itu, imbuh dia, terdapat sejumlah permasalahan.
Nomenklatur BPBD dan BNPB hilang. Tapi ada revisi di tingkat pusat yang intinya nama lembaga itu muncul kembali.
"Dan asuransi ini insya Allah masuk di dalam klausul di undang-undang yang revisi baru,” ucapnya. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono