Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pria Asal Eromoko Aniaya Mantan Istri: Mata Dicolok, Aniaya Pakai Sabit

Iwan Adi Luhung • Selasa, 14 November 2023 | 17:46 WIB
olisi menunjukkan TKP penganiayaan berat di Jalan Dusun Sindukarto RT 01 RW 05 Desa Sindukarto Kecamatan Eromoko yang terjadi pada Minggu (12/11).
olisi menunjukkan TKP penganiayaan berat di Jalan Dusun Sindukarto RT 01 RW 05 Desa Sindukarto Kecamatan Eromoko yang terjadi pada Minggu (12/11).

RADARWONOGIRI.COM - JH (35) diamankan oleh polisi pada Senin (13/11). Pasalnya, pria yang berdomisili di Desa Sumberharjo, Kecamatan Eromoko itu melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya.

"Iya, petugas menangkap pelaku penganiayaan berat di Eromoko," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (14/11).

Anom menerangkan, penganiayaan itu bermula saat korban yakni DH (27), mantan istri pelaku datang ke tempat tinggal pelaku di Desa Sumberharjo pada Minggu (12/11) sekitar pukul 14.30. Niatnya ingin menjemput sang anak.

Namun saat itu, terjadi cekcok. Keduanya terlibat adu mulut sengit. Korban kemudian hendak pulang ke rumahnya.

Di tengah perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Dusun Sindukarto RT 01 RW 05 Desa Sindukarto Kecamatan Eromoko, korban berhenti. Saat itu pelalu menghampiri korban.

"Saat menghampiri korban itu pelaku melakukan penganiayaan kepada korban," terang Kasi Humas.

Atas penganiayaan berat itu, korban mengalami luka mengeluarkan darah di wajah, kepala, tangan, dan mata.

Kemudian korban di tolong oleh salah satu warga setempat. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan dari korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri langsung melaksanakan penyelidikan. Kemudian pada Senin (13/11) polisi menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

"Ditangkap pada Senin pagi. Sekitar pukul 04.09, kurang dari 24 jam. Penangkapannya di wilayah Kecamatan Eromoko," terang Anom.

Kasi Humas menambahkan, dari keterangan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mencolok mata korban dengan jempol hingga mata korban berdarah.

Pelaku juga menganiaya korban dengan sabit yang sebelumnya sudah di siapkan pelaku.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Diantaranya adalah satu bilah sabit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku di sangkakan Pasal 355 ayat 1 dan atau Pasal 354 ayat 1 atau pasal 353 Ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara," tandas Anom. (al)

Editor : Damianus Bram
#perkelahian #kekerasan #Polres Wonogiri #penganiayaan #eromoko