Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Polres Wonogiri Ungkap Persetubuhan yang Dilakukan Ayah Tiri pada Anaknya, Ibu Mulai Curiga Ketika Buah Hatinya Tak Kunjung Datang Bulan

Damianus Bram • Rabu, 29 November 2023 | 18:57 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (JawaPos.com)
Ilustrasi kekerasan seksual. (JawaPos.com)

RADARWONOGIRI.COM - Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri kembali mengungkap dugaan terkait persetubuhan anak di bawah umur.

Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur asal Kecamatan Manyaran, Rabu (29/11/2023)

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial K (35) warga Kecamatan Manyaran.

Kapolres menjelaskan pelaku K ini melakukan aksi bejatnya pada saat istrinya pergi, setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tirinya yang berinisial N (14) yang berada dirumah sendirian.

"Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya itu sudah berulang-ulang kali kurang lebih dari bulan April 2023 sampai bulan Juni 2023," ujar Kapolres Wonogiri. 

Kapolres melanjutkan, istri pelaku mengetahui kejadian tersebut ketika curiga pada korban yang merupakan anaknya sendiri tidak pernah datang bulan.

Berawal dari hal itu ibu korban mulai curiga dan bertanya kepada anaknya. Lalu korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada ibunya. 

“Jadi saat ditanya oleh ibunya, anaknya baru menceritakan kejadian tersebut bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri. Korban tidak berani cerita dikarenakan setiap ayahnya melakukan aksi bejatnya selalu mengancam korban jadi korban merasa terancam," ujar AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Setelah mengetahui perbuatan suaminya terhadap anaknya, sang istri mengkonfirmasi pengakuan anaknya kepada suaminya. Setelah ditanya, suami mengakui dan memohon untuk menyembunyikan permasalahan ini.

"Selanjutnya pada hari Selasa (28/11), korban N (14) yang saat itu sedang sekolah mengeluhkan sakit perut dan pulang kerumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh BAB dan ke kamar mandi namun malah melahirkan bayi. Mengetahui hal tersebut ibu korban memanggil Bidan dan membawa anaknya ke RSUD Wonogiri guna mendapat perawatan" terangnya.

Setelah kejadian tersebut ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada Kepolisian, Dari hasil penyelidikan diketahui, selain melakukan persetubuhan terhadap korban N (14), pelaku juga melakukan persetubuhan kepada kakak korban M (17).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/dam)

Editor : Damianus Bram
#pemerkosaan #Polres Wonogiri #Desa Karanglor #persetubuhan anak dibawah umur