RADARWONOGIRI.COM- Warga Kota Solo berinisial AFK, 36, ditangkap anggota Polres Wonogiri karena diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, AFK dilaporkan SBK, 46, warga Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri Kota.
Pelaku dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“(AFK) menawarkan proyek pengadaan komputer," ujar Anom, Jumat (1/12/2023).
Dugaan penipuan bermula saat orang tua SBK menawarkan ke kakaknya tentang informasi proyek pengadaan komputer ke berbagai instansi.
Perjanjiannya, keuntungan dibagi dua. Karena kakak korban tidak memiliki uang, korban lah yang kemudian mengambil tawaran itu.
"Setelah korban menyetujui tawaran tersebut, pelaku mengirimkan rincian proposal terkait pengadaan barang disertai modal dan keuntungan yang akan di dapatkan oleh korban," terang Anom.
Seiring berjalannya waktu, korban tak mendapatkan keuntungan. Modal uang senilai Rp 347 juta yang sudah diberikan kepada pelaku tidak dikembalikan kepada korban.
Pada 14 November 2023, SBK mengadukan hal tersebut ke Polres Wonogiri.
Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan AFK..
"Saat ini pelaku sudah ditangkap. Iya (sudah ditahan di Mapolres)," kata Anom.
Menurut Anom, pelaku dijerat pasal 372 jo 378 KUHP. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono