Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Disnaker Wonogiri: UMK Sesuai yang Diusulkan, Naik Rp 79 Ribu

Iwan Adi Luhung • Senin, 4 Desember 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi upah buruh. (Dok. JawaPos)
Ilustrasi upah buruh. (Dok. JawaPos)

RADARWONOGIRI.COM – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di seluruh daerah di Jawa Tengah (Jateng) diumumkan pada Kamis (30/11).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri menyebut besaran UMK Wonogiri yang telah ditetapkan sudah disepakati.

Diketahui, UMK Wonogiri 2024 sebesar Rp 2.047.500. Sedangkan UMK Wonogiri pada 2023 adalah Rp 1.968.448,32. Sehingga, UMK naik sekira Rp 79 ribu.

”Yang disepakati dewan pengupahan sebesar itu,” ujar Kepala Disnaker Wonogiri Ristanti, Jumat (1/12) malam.

Usai angka disepakati, imbuh Ristanti, hal itu dilaporkan ke Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Setelah itu, UMK diusulkan ke provinsi.

Disinggung soal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri yang juga telah menandatangani usulan dan juga belum puas dengan UMK, Ristanti mengatakan sulit jika semua keputusan memuaskan semua pihak.

”Kemarin angka itu titik temu, bargaining antara SPSI dan juga Apindo Wonogiri,” terang Ristanti.

Disnaker menengahi antara SPSI dan Apindo. Namun dinas juga memiliki hak usul dengan pertimbangan ada kenaikan produktivitas di Wonogiri.

Tren serapan tenaga kerja juga tinggi. Jadi jika kenaikannya agak tinggi, dinilai berani dan tidak menggoyangkan ekonomi. Selain itu, pertumbuhan ekonomi di Wonogiri disebut cukup bagus.

”UMK itu kan sebenarnya untuk pekerja satu tahun maksimal. Yang bekerja di atas satu tahun sudah memakai struktur skala upah,” kata dia.

Disinggung soal UMK Wonogiri 2024 yang merupakan terendah kedua se-Jawa Tengah dan terendah se Solo Raya, Ristanti mengatakan dulunya ada peraturan pada 2013 atau 2014 dimana perhitungan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Karena berdasarkan hasil survei biaya kebutuhan hidup di Wonogiri tidak tinggi, untuk hidup layak biayanya tak terlampau tinggi. Karena memakai itu, UMK di Wonogiri angkanya rendah. Sementara pada 2015, ada peraturan kenaikan UMK dengan rumus lain.

”Persentasenya lumayan tinggi. Tapi karena pada 2013/2014 UMK-nya nilainya rendah, dikalikan kan tetap rendah. Start-nya sudah rendah. Dan itu berkelanjutan sampai 2021 ada PP 36 kan juga menpertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. PP 51 (2023) juga mempertimbangkan itu, tapi karena startnya kan sudah segitu. Kan dulu dari kebutuhan hidup layak, dan termasuk murah di Wonogiri,” kata imbuh Ristanti.

Terpisah, Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, UMK Wonogiri 2024 yang sudah ditetapkan telah memenuhi kaidah-kaidah normatif sebagai panduan. Kenaikan UMK juga telah disepakati serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.

”Dua instrumen ini menjadi instrumen yang strategis dan menentukan. Tinggal nanti kita kawal proses sosialisasi kepada para pihak, dalam hal ini karyawan-karyawan,” kata dia.

Disinggung soal UMK Wonogiri yang terendah kedua di Jateng, bupati mengatakan bisa dilihat dari produk domestik regional bruto (PDRB) Wonogiri yang mayoritas adalah dari pertanian.

Biaya hidup masih rendah karena banyak masyarakat yang memiliki kemandirian kebutuhan pokok.

”Jadi biaya hidup termasuk rendah. Tapi pertumbuban ekonomi kita tinggi. Kita bukan wilayah industri,” kata dia. (al/adi)

Editor : Damianus Bram
#upah #Disnaker Wonogiri #umk #buruh #upah minimum kabupaten